Eksekusi Jalan R3 Bogor Timur Belum Diputus PN Bogor, Proyek Terancam Tertunda

Ilustrasi eksekusi lahan. Image: AI
Ilustrasi eksekusi lahan. Image: AI

Harnas.id, BOGOR – Rencana eksekusi lahan untuk pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, masih belum menemui kepastian. Pengadilan Negeri (PN) Bogor belum menerbitkan keputusan terkait permohonan eksekusi yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Kondisi tersebut mencuat dalam pertemuan antara warga terdampak pembangunan R3 dengan Pemkot Bogor di PN Bogor, Selasa (11/8/2026). Pertemuan yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bagian Hukum, serta Lurah Katulampa itu berlangsung sekitar lima jam.

Kuasa hukum warga terdampak pembangunan Jalan R3, Dwi Arsywendo, mengatakan belum adanya keputusan eksekusi berkaitan dengan data pendukung yang dinilai masih perlu dilengkapi oleh Pemkot Bogor. Menurutnya, pihak pemerintah belum dapat memperlihatkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses tersebut.

“Pertemuan dalam rangka permohonan eksekusi yang diselenggarakan oleh PN Bogor belum menghasilkan keputusan untuk melaksanakan eksekusi, karena pihak Pemkot Bogor belum bisa memperlihatkan data-data pendukung untuk pelaksanaan eksekusi,” kata Dwi kepada wartawan.

Dwi menegaskan, persoalan tersebut tidak berarti warga menolak pembangunan Jalan R3. Warga, kata dia, justru meminta agar aspek administrasi dan data penerima ganti kerugian dipastikan lebih dulu sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Pada dasarnya warga tidak ingin menghambat pembangunan. Akan tetapi, warga ingin kejelasan dan kebenaran mengenai administrasi penerima ganti kerugian. Dalam hal ini, kami meminta daftar nominatifnya diperbaiki,” ucapnya.

Salah satu poin yang menjadi perhatian warga adalah daftar nominatif penerima ganti kerugian. Menurut Dwi, daftar tersebut perlu disesuaikan kembali dengan kondisi serta data yang sebenarnya agar penerima kompensasi memiliki dasar administrasi yang jelas.

Selain daftar penerima, warga juga meminta kepastian mengenai ukuran lahan yang terdampak pembangunan. Aspek tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan proses penghitungan dan pemberian ganti kerugian kepada pihak yang lahannya terkena proyek.

Warga juga mengusulkan agar objek yang terdampak dilakukan penilaian ulang dengan memperhitungkan harga atau nilai saat ini. Langkah tersebut dinilai diperlukan agar proses ganti kerugian memiliki dasar penilaian yang sesuai dengan kondisi terkini.

“Kami juga menginginkan adanya kepastian terhadap ukuran, serta dilakukan proses penilaian ulang sesuai dengan harga saat ini,” kata Dwi.

Dwi mengakui Pemkot Bogor memiliki kewenangan untuk mengajukan proses eksekusi. Namun, kewenangan tersebut menurutnya tetap harus dijalankan dengan memastikan seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan hukum telah terpenuhi.

“Saya menyampaikan bahwa memang proses eksekusi adalah hak dari Pemerintah Kota Bogor, dalam hal ini pihak PUPR. Akan tetapi, saya meminta kepada Ketua PN Bogor untuk menelaah dengan baik dan melakukan kajian yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam rangka proses eksekusi ini,” tegasnya.

Karena itu, Dwi berharap PN Bogor tidak hanya melihat aspek permohonan eksekusi, tetapi juga memeriksa seluruh dokumen serta aspek hukum yang berkaitan dengan lahan terdampak. Menurutnya, pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar keputusan yang nantinya diambil memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Warga, lanjut Dwi, masih membuka ruang penyelesaian dan tidak menutup diri terhadap keberlanjutan pembangunan Jalan R3. Namun, persoalan data penerima ganti kerugian, ukuran lahan, serta nilai kompensasi dinilai perlu mendapatkan kejelasan terlebih dahulu.

“Intinya, warga tidak menolak pembangunan. Warga hanya meminta prosesnya dilakukan secara benar, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tandasnya.

Di sisi lain, Pemkot Bogor menyatakan proses di PN Bogor masih berjalan. Kepala Bidang Pembangunan pada Dinas PUPR Kota Bogor, Eko Tri Mardjojo, mengatakan pihak pengadilan masih melakukan identifikasi terhadap lahan yang berkaitan dengan rencana eksekusi.

“Untuk eksekusi kita masih menunggu keputusan dari PN Bogor,” ucap Eko.

Belum adanya keputusan tersebut membuat kelanjutan proses eksekusi lahan untuk pembangunan Jalan R3 masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan keputusan PN Bogor. Di tengah kebutuhan konektivitas kawasan, persoalan administrasi dan kepastian hukum lahan menjadi bagian yang harus diselesaikan agar pembangunan dapat berjalan tanpa menyisakan sengketa baru.

Editor: IJS