Hati-hati, Pedagang yang Jual Beras Bulog Diatas Rp9.400,00/Kg Bakal Dipidana

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Pedagang yang jual beras Bulog di atas Rp9.400 per kilogram (kg) bakal dipidana. Demikian ditegaskan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.

“Mohon komitmennya para pedagang. Pedagang boleh mengambil keuntungan tapi jangan berlebihan. Maksimal di konsumen harganya Rp9.400 (per kg). Kalau kita liat lebih dari harga eceran tertinggi akan kita usut, pasti ketauan,” tegas Arief saat kunjungan kerja ke Pasar Induk Beras Cipinang, dikutip Minggu (5/2/2023).

Lebih lanjut dia mengimbau kepada masyarakat jika menemukan ada pedagang yang menjual beras Bulog tidak sesuai ketentuan, harap melapor ke Satgas Pangan yang bertugas secara berkala ke pasar-pasar.

“Kalau ada yang menemukan (penyelewengan harga) bilang ke kami, dan melaporkan ke Satgas Pangan. Kalau ketahuan akan kena hukuman pidana. Akan ditangani oleh Satgas Pangan,” ujar Arief.

Arief menambahkan, tindakan tegas juga diberikan kepada pedagang yang mencampur atau mengoplos beras bulog dengan beras premium kemudian dijual dengan harga yang tinggi.

“Kita akan cek secara laboratorium sehingga ketahuan kalo ada yang mencampur,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Utama Food Station Pamrihadi Wiraryo mengatakan, dalam rangka menjaga kesesuaian harga, ratusan pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, sudah membuat surat pernyataan tidak boleh menjual beras Bulog di atas Rp8.900 per kilogram (kg).

“Para pedagang sudah sepakat, mereka tidak akan menjual beras Bulog di atas Rp8.900 per kg,” ujar Pamrihadi dikutip dari keterangan resmi, Minggu (5/2/2023).

Ia menjelaskan, berdasarkan data Informasi Pangan Jakarta (IPJ) maupun website Food Station, seminggu yang lalu beras medium berada di angka Rp10.375 per kg, dan setiap hari terjadi penurunan Rp25 per kg.

“Target kita dalam beberapa minggu ke depan harga beras medium akan kembali ke harga normal di bawah Rp9 ribuan per kg,” terang Pamrihadi.

Lebih lanjut dia menuturkan, pedagang-pedagang yang membeli dari Pasar Induk Beras Cipinang adalah pedagang beras turunan yang ada di 153 pasar di DKI Jakarta.

Mereka berkewajiban untuk menjual dengan harga Rp9.300 per kg.

“Artinya masih di bawah HET Rp9.450 per kg sehingga manakala beras itu masih diperjualbelikan di pasar yang lebih kecil lagi, harapannya maksimal Rp9.450,” papar Pamrihadi.

Pamrihadi menegaskan akan terus melakukan kolaborasi bersama para pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang dalam pelaksanaan operasi pasar. Beras yang boleh mereka jual maksimal Rp8.900 per kg.

“Kita terus berkolaborasi dengan pedagang Pasar Induk Beras Cipinang. Per kemarin sudah ada yang menjual Rp8.800 karena tahu beras dari Bulog akan masuk banyak dan harus terdistribusi kepada masyarakat,” tegasnya. (PB/*)