
Harnas.id, BOGOR – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan 13 unit ambulans yang dilaporkan PT Restu Mahkota Karya (RMK) ke Polda Jawa Barat memasuki tahap konfirmasi kepada pihak terlapor.
Harnas.id telah menghubungi pihak terlapor melalui pesan singkat untuk meminta klarifikasi terkait sejumlah informasi yang disampaikan PT RMK, termasuk kronologi pengadaan dan pembayaran 13 kendaraan tersebut.
Dalam responsnya, pihak terlapor menyatakan belum dapat memberikan keterangan secara rinci. Namun, ia menyebut informasi yang beredar tidak seluruhnya benar. “Saya belum bisa komentar dulu ya. Berita itu tidak semua benar. Nanti saya koordinasi ya.”
Sebelumnya, PT RMK melalui kuasa hukumnya mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp2,89 miliar dalam pengadaan 13 unit kendaraan yang dikonversi menjadi ambulans. PT RMK juga menyebut menerima cek senilai Rp2,15 miliar yang tidak dapat dicairkan.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Karena itu, informasi mengenai dugaan penipuan dan penggelapan masih perlu diverifikasi dan belum dapat disebut sebagai kesimpulan hukum.
Redaksi Harnas.id masih menunggu keterangan lebih lengkap dari pihak terlapor dan akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk memastikan fakta dan kronologi perkara secara berimbang.
Editor: IJS









