Jampidum Setujui Restorative Justice 3 Perkara Narkotika

Harnas.id, JAkARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof Asep Nana Mulyana  menyetujui 3 permohonan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) di Maluku. Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, Senin (17/11/2025), di Jakarta, menyebutkan bahwa sebelumnya berkas ketiga perkara narkotika tersebut telah dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu :

1.Tersangka Ilham pgl Ilham bin Salmin dari Kejaksaaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2.Tersangka Andri alias Kapau bin Jailani dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3.Tersangka Samsudin als Udin bin Durahman dari Kejaksaan Negeri Balangan, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

• Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika.

• Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

• Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

• Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

• Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

• Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

Jampidum Asep Mulyana memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

“Hal ini berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum.

Editor : Hd