Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak | DOK KEJAGUNG

HARNAS.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan peran 13 tersangka perusahaan manajer investasi dalam kasus korupsi pada pengelola keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

“13 manajer investasi ini bekerja sama dengan Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat yang disetujui Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan membentuk produk reksa dana khusus untuk Jiwasraya. Dalam pelaksanaan pengelolaan instrumen keuangan ini menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat,” kata Leonard melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (20/2/2021).

Ke 13 tersangka perusahaan manajer investasi ini bekerja sama dengan Joko Hartono Tirto dengan persetujuan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan membentuk sebuah produk reksa dana untuk PT AJS yang transaksi portofolionya dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rawiman dan Moudy Mangkey.

Saham-saham yang dikelola oleh para terdakwa adalah saham-saham yang beresiko dan tidak likuid sehingga mengakibatkan kerugian dan kekurangan likuiditas pada PT AJS.

Persetujuan pembelian reksa dana tersebut tertuang dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) yang disusun oleh Agustin Widhiastuti dan disetujui oleh Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo.

13 perusahaan manajer investasi tersebut diduga menerima aliran dana dari kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 12,157 triliun dari total kerugian negara dalam kasus itu yang sebesar Rp 16,81 triliun.

Dalam kasus korupsi Jiwasraya, ada enam terdakwa perorangan yang telah dijatuhi vonis hakim, yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat divonis penjara seumur hidup dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara, Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Selain itu, Benny juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000. 

Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto divonis penjara seumur hidup dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim divonis hukuman penjara seumur hidup, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo divonis penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan divonis penjara seumur hidup.

Sementara dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Pieter Rasiman akan segera disidangkan, sedangkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi masih menjalani persidangan.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini