KPK Endus Harun Masiku, DPR Minta Harus Bisa Menangkap

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengetahui keberadaan Harun Masiku sebagai buronan. Meski begitu KPK harus mampu menangkap yang bersangkutan.

“Buronnya Harun Masiku yang sudah lebih dari 3 tahun ini akan menjadi pukulan KPK jika tidak dapat menangkap yang bersangkutan,” kata Anggota Komisi III DPR Santoso dikutip Sabtu (7/1/2023).

Namun informasi ini harus juga jadi pembuktian bagi KPK untuk mampu menangkap yang bersangkutan.

Hal itu diungkapkan oleh, Santoso menanggapi kabar bahwa KPK telah mengetahui keberadaan Harun Masiku.

Dia memahami jika negara tempat yang bersangkutan singgah tak diungkap KPK kepada publik agar lebih mudah menangkapnya.

Pasalnya kata dia, hal ini sebagai bentuk taruhan kredibilitas KPK di mata publik jika Harun Masiku setelah diketahui keberadaannya namun tidak dapat menangkapnya untuk dibawa ke Tanah Air.

Oleh karena itu, Santoso mendorong agar KPK menunjukkan keseriusannya dengan menangkap Harun Masiku yang telah menjadi buron selama tiga tahun belakangan ini.

Legislator Demokrat itu meyakini, keberhasilan tersebut akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap KPK itu sendiri.

“Keberhasilan KPK jika berhasil menangkap Harun Masiku menjadi suatu momen di mana rakyat akan kembali menaruh harapan kepada KPK untuk bekerja lebih baik lagi dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air,” ujarnya.

Di sisi lain, Santoso meyakini KPK mampu menangkap Harun Masiku yang sudah lama ditetapkan sebagai buronan.

“Saya yakin dia jenuh dalam pelariannya karena ini kasus lebih pada nuansa politik dibanding pada kasus yang sesungguhnya yakni tentang penyuapan kepada penyelenggara Pemilu,” tutur dia melanjutkan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP Harun Masiku berada di luar negeri.

KPK masih berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk menangkap Harun Masiku.

“Ada di luar negeri. Jadi, kami masih koordinasi dengan beberapa agensi dari luar negeri,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis (5/1/2023). (*)