
Harnas.id, BOGOR – Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor, Jalan Segar III, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, sempat mengalami penundaan pada Jumat (26/6/2026). Kondisi tersebut dikeluhkan oleh salah seorang warga yang datang untuk mengurus dokumen sebagai persyaratan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Kiki, warga Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, mengaku telah datang sejak pagi setelah sebelumnya melakukan pendaftaran secara daring melalui sistem BOSS BNN. Ia berharap proses administrasi dapat berlangsung lebih cepat karena seluruh tahapan awal telah diselesaikan secara online.
Namun, saat tiba di kantor BNN sekitar pukul 08.30 WIB, pelayanan belum dapat dilakukan. Berdasarkan keterangan petugas keamanan, seluruh personel yang menangani layanan SKHPN sedang mengikuti kegiatan di Kantor Bupati Bogor sehingga pelayanan sementara ditunda.
“Mohon maaf pak, untuk pelayanan pembuatan SKHPN baru bisa dilakukan setelah salat Jumat. Karena semua petugas yang melayani sedang ada giat di Kantor Bupati. Silakan tunggu hingga selesai Jumat atau ke tempat lain seperti RSUD,” ujar Yamin, petugas keamanan BNN Kabupaten Bogor.
Mendapat informasi tersebut, Kiki mengaku kecewa karena telah menempuh perjalanan dari Gunung Putri sejak pagi dengan harapan seluruh proses dapat diselesaikan pada hari itu.
Karena tidak memungkinkan menunggu hingga setelah salat Jumat, ia akhirnya memilih mengurus SKHPN di RSUD Kabupaten Bogor agar persyaratan administrasi pendidikannya dapat segera dipenuhi.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala BNN Kabupaten Bogor, Kombes Pol. Anggun Cahyono, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Personel yang bertugas sekarang sudah merapat ke BNN,” ujar Anggun saat dikonfirmasi.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian mengingat layanan SKHPN merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan masyarakat untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk persyaratan masuk perguruan tinggi maupun kebutuhan lainnya. Masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi terkait jadwal pelayanan apabila terdapat perubahan akibat kegiatan kedinasan.
Editor: IJS










