Sidang Perkara Penipuan Bisnis Saprepart Motor Hadirkan Saksi Meringankan Terdakwa

JAKARTA,Harnas.id-Pengadilan Negeri Jakarta pusa, kembali menggelar sidang lanjutan perkara penipuan kerja sama sparepart motor engan terdakwa HBJ dan AON,Senin (16/10/2023). Sidang lanjutan hari ini mengagendakan mendengar keterangan saksi yang meringankan terdakwa.

Saksi yang dihadirkan ke dalam peraidangan merupakan saksi yang diajukan tedakwa AON. Dalam sidang lanjutan ini,saksi yang dihadirkan merupakan rekan saksi pelapor dan juga twrsakwa

Saat di hasapan majelis hakim, saksi dilontarkan sejumlah pertanyaan oleh penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum, diantaranya soal pengetahuan saksi terkaig awal kerjsama bisnis sparepart motor tersebut.

“Saksi mengetahui bahwa terdakwa merupakan pengusaha di bidang sparepart.Tiga tahun yang lalu sempat bertemu antara saksi dengan terdakwa yang berinisial AON ,dirinya sedang kesulitan dalam usahanya dirinya diminta untuk membantu mencarikan pendanaan,” kata Raden Agus saksi meringankan terdakwa saat memberikan keterangan di depan majelis hakim.

Terkait dengan adanya Kasus ini, saksi pernah meminta antara saksi pelapor dengan terdakwa melakukan mediasi di Polres metro Jakarta pusat, untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak ada titik temu.

“Karena saksi pelapor tidak mau kalau pengembalian uang dipotong sebanyak tujuh belas juta yang digunakan untuk melakukan renovasi kantor,”jelasnya

Terkait dengan keterangan saksi yang meringankan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta pusat hanya melontarkan satu pertanyaan saja. Yang kemudian sidang di tutup akan dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli

kasus penipuan tersebut berawal dari kedua tersangka yakni HBJ dan AON pada awal tahun 2020 itu mengajak bisnis spare part mobil dan meminta modal kepada dirinya senilai Rp500 juta.

Akibat merasa ditipu, korban lalu melaporkan HBJ dan AON ke Polres Metro Jakarta Pusat yang tercatat bernomor LP/B/130/1/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat tentang pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.