Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang | IST

HARNAS.ID – Ajaib Sekuritas melalui surat yang dikirim Kuasa Hukum Juniver Girsang mengklarifikasi pemberitaan tidak benar (hoaks) terkait dugaan pengambilan data nasabah. Dia menegaskan, tidak pernah ada pengambilan data nasabah dan pembukaan akun atas nama Ignatius Danang.

“Kami akan investigasi mengenai sumber yang menyebar berita tidak benar ini karena sengaja mencemarkan reputasi klien kami dan dikualifikasikan melanggar UU ITE,” ujar Juniver di Jakarta, Kamis (8/10/2021).

Menurut Juniver, dalam pemberitaan tersebut, media mengutip seorang warga bernama Ignatius Danang sebagai narasumber. Padahal, Ignatius Danang tidak pernah diwawancarai layaknya nara sumber berita.

Pihak Ignatius juga menyatakan bahwa tidak pernah mempunyai masalah dengan Ajaib. Namun, ada media yang mengutip cuitan Ignatius pada Juli 2021, kemudian membuat berita tidak benar pada 2 Oktober 2021.

Ignatius pun, tutur Juniver, keberatan namanya dikutip tanpa konfirmasi atau adanya proses wawancara. Dalam surat bantahan tersebut, Juniver juga menyebut pada 3 Oktober 2021, Ignatius menyampaikan keberatan melalui email yang dikirimkan kepada redaksi media terkait.

Email keberatan itu menegaskan bahwa Ignatius Danang tidak pernah melakukan klarifikasi ataupun melaporkan permasalahan tersebut kepada redaksi artikel. Media tersebut dinilai menggunakan namanya tanpa izin.

Ignatius, bahkan telah meminta media itu untuk menurunkan atau meluruskan pemberitaan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Namun sampai sekarang dia belum mendapatkan respons dan jawaban dari pihak redaksi.

“Berita-berita yang mengutip namanya juga tidak pernah diturunkan,” ujarnya.

Tidak Ada Pengaduan ke Polri

Setelah dikonfirmasi lebih lanjut kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri dan Satgas Waspada Investasi OJK, ternyata tidak ada pengaduan dan tidak ada masalah apapun terhadap Ajaib.

Juniver memberikan peringatan kepada siapapun yang sengaja melakukan hal-hal yang dapat mencederai nama baik, memfitnah ataupun menerbitkan berita tidak benar, dengan tujuan mengarah pada character assasination, kepada kliennya, akan ditempuh upaya hukum.

“Temasuk mengajukan gugatan secara perdata maupun laporan pidana.”

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini