SOLO, Harnas.id – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka diminta untuk segera bersikap terkait kebijakannya menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) 2023 yang terbilang sangat tinggi dari tahun sebelumnya. Keputusan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu pun dinilai menuai banyak keluhan warga.
Menyikapi keluhan warga ini, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Solo YF Sukasno bersama jajarannya mendatangi ruang kerja Gibran di Balai Kota guna menyampaikan aspirasi yang masuk terkait kenaikan tarif PBB itu, Senin (6/2/2023).
Dalam pertemuan itu, Sukasno menjelaskan dalam pertemuan itu FPDIP menyampaikan keluhan masyarakat untuk disampaikan kepada Gibran terkait naiknya PBB 2023. “Kami diberikan mandat oleh masyarakat untuk menyetujui perencanaan beliau (Gibran) serta melakukan kontrol apa yang sudah dilakukan,” tuturnya dikutip Tempo.
Ia berharap masukan dan aspirasi warga yang disampaikan melalui FPDIP ini bisa ditindaklanjuti Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. DPRD juga memberikan saran pada Pemkot Solo agar ada solusi terbaik.
“Saran kami, ya tolong ditangkap aspirasi masyarakat baik melalui media, sambat, dan lain sebagainya, tolong itu ditangkap dan direspons, dan beliau (Gibran) menyatakan siap,” kata Sukasno.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Solo, Daryono menilai pengenaan PBB 2023 yang melonjak tinggi, bahkan mencapai lebih dari 100 persen sangat membebani rakyat. Melalui Faksi PKS (FPKS) DPRD Solo, pihaknya meminta Gibran mencabut dan membatalkan keputusan menaikkan nilai jual obyek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan tahun 2023 dan membatalkan kenaikan tarif PBB-P2 di Kota Solo.
“Pemerintah Kota Solo seharusnya dalam menetapkan target pendapatan asli daerah atau PAD di dalam APBD berdasarkan kajian yang matang dan perencanaan yang baik dan melihat kondisi masyarakat secara komprehensif. Sehingga dapat mencapai target PAD tanpa membebani masyarakat,” kata Daryono.
Menurut dia, kenaikan tarif PBB bukanlah sebagai satu-satunya cara mencapai target PAD dan seharusnya Pemkot Solo mencari cara lain yang lebih kreatif dan inovatif dalam mencapai target PAD.
“Menaikan tarif PBB-P2 (PBB) pada kondisi seperti saat ini bukanlah saat yang tepat karena membebani masyarakat yang baru saja pulih dari pandemi Covid-19,” ucapnya.
Lebih lanjut Daryono mengatakan, bedasarkan amanat Undang-Undang penetapan tarif PBB-P2 seharusnya melalui Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas antara Wali Kota dan DPRD Kota Solo.
“Sehingga tidak hanya didasarkan pada Keputusan Wali Kota yang secara sepihak menaikkan tarif NJOP,” katanya. Hal itu sesuai ketentuan pada Pasal 41 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (PB/*)