
Harnas, BELITUNG – Seorang pegawai bank milik negara berinisial DP ditangkap Kepolisian Resor Belitung atas dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp 3,1 miliar. Uang tersebut diketahui digunakan tersangka untuk keperluan pribadi dan berjudi secara online.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung AKP Fatah Meilana mengatakan, tersangka menjalankan modus dengan menawarkan program simpanan fiktif kepada nasabah. Ia membujuk korban dengan janji imbal hasil tinggi dan cashback menarik.
“Setelah nasabah menyerahkan dana, tersangka memberikan surat pernyataan palsu serta membuat slip setoran fiktif. Uang tersebut tidak pernah disetorkan ke dalam sistem bank dan tidak tercatat secara resmi,” kata Fatah, dikutip dari beritasatu.com, Rabu (9/4/2025).
DP diketahui pernah menjabat sebagai relationship manager di kantor cabang utama dan cabang pembantu bank tempatnya bekerja. Penipuan dilakukan dalam kurun waktu tertentu hingga akhirnya kasus ini terungkap.
“Dana yang digelapkan oleh tersangka digunakan untuk keperluan pribadi dan judi online,” ujarnya.
Tersangka telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/18/III/RES.2.2./2025/Reskrim/Polres Belitung/Polda Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 10 Maret 2025. Penahanan ini dilakukan setelah laporan polisi diterbitkan pada 17 Februari 2025 dengan Nomor: LP/28/II/2025/Sat.Reskrim/Polres Belitung/Polda Kep. Babel.
Menurut Fatah, tersangka diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 49 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
“Dalam kasus ini, tercatat ada enam orang nasabah yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 3,1 miliar,” tambahnya.
Laporan : Bastian
Editor : IJS