5 Tahun Menanti, Warga Huntap Sukajaya-Cigudeg Resmi Punya Sertifikat Tanah

Sukajaya-Cigudeg
5 Tahun Menanti, Warga Huntap Sukajaya-Cigudeg Resmi Punya Sertifikat Tanah.

Harnas, BOGOR – Setelah lima tahun menunggu, harapan ratusan warga penghuni Hunian Tetap (Huntap) di Kecamatan Sukajaya-Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan tempat tinggal mereka akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan penyerahan sertifikat tanah kepada warga akan segera direalisasikan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari program 100 hari kerja Bupati Bogor, Rudy Susmanto, bersama Wakil Bupati Ade Ruhandi, yang akan ditandai dengan pemberian sertifikat tanah secara bertahap mulai April 2025.

“Kami akan menyerahkan sertifikat tanah untuk penghuni Huntap di Sukajaya dan Cigudeg insyaallah pada bulan ini secara bertahap,” ujar Rudy Susmanto, belum lama ini.

Menurut Rudy, penyerahan tahap awal akan mencakup 300 sertifikat. Sementara untuk sisanya, pemerintah daerah akan terus memproses hingga seluruh warga Huntap mendapat hak kepemilikan yang sah secara hukum.

“Untuk tahap awal akan diserahkan 300 sertifikat dulu. Untuk sisanya nanti menyusul sesuai dengan kuota yang ada,” jelasnya.

Program ini menjadi angin segar bagi warga yang sejak 2020 silam menempati Huntap setelah wilayah mereka terdampak bencana longsor dan banjir besar. Selama ini, mereka hidup dalam ketidakpastian mengenai status kepemilikan lahan yang mereka tempati.

Rudy menegaskan, sertifikasi tanah ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal keadilan dan pemulihan hak dasar warga negara.

“Dengan sertifikat ini, maka warga penghuni Huntap sudah memiliki kepastian hukum atas tanah yang saat ini menjadi tempat tinggalnya,” tandasnya.

Seorang warga Huntap di Sukajaya, Yayan (45), mengungkapkan rasa syukurnya.

“Alhamdulillah, akhirnya kami punya kepastian. Selama ini kami tinggal di rumah tapi status tanahnya masih abu-abu. Ini seperti mimpi jadi kenyataan,” ujarnya.

Laporan : Bastian

Editor : IJS