Pemkot Bogor Sisir Parkir Mayor Oking dan Alun-Alun, Motor Masih Mangkal di Trotoar

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin meninjau kondisi parkir di kawasan Jalan Mayor Oking dan Alun-Alun Kota Bogor. Foto: Pemkot Bogor
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin meninjau kondisi parkir di kawasan Jalan Mayor Oking dan Alun-Alun Kota Bogor. Foto: Pemkot Bogor

Harnas.id, Bogor – Pemerintah Kota Bogor kembali melakukan penertiban terhadap penggunaan ruang parkir di sejumlah titik pusat kota. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun langsung menyisir kawasan Jalan Mayor Oking hingga Alun-Alun Kota Bogor, Kamis (6/8/2026).

Penyisiran dilakukan untuk melihat langsung kondisi parkir di lapangan, termasuk kepatuhan pengendara maupun pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku. Dalam inspeksi tersebut, petugas masih menemukan kendaraan roda dua yang menggunakan trotoar sebagai area parkir.

Temuan itu terlihat di sejumlah usaha penitipan sepeda motor di Jalan Mayor Oking. Kondisi tersebut dinilai mengganggu fungsi trotoar yang seharusnya digunakan sebagai ruang bagi pejalan kaki.

Jenal kemudian meminta para pemilik usaha penitipan motor untuk menata kembali area depan tempat usahanya. Mereka juga diminta tidak lagi menggunakan trotoar untuk menempatkan kendaraan pelanggan.

“Semua penitipan motor di Jalan Mayor Oking berjanji kepada warga Kota Bogor agar tidak parkir di trotoar. Kalau melanggar kita segel dan cabut izin usahanya,” tegas Jenal Mutaqin usai inspeksi.

Persoalan serupa ditemukan petugas ketika menyisir kawasan Alun-Alun Kota Bogor. Sejumlah sepeda motor masih terlihat berhenti di area yang telah ditetapkan sebagai zona larangan parkir.

Padahal, menurut Jenal, rambu larangan parkir telah terpasang dan dapat dilihat oleh pengguna jalan. Pemerintah Kota Bogor juga meminta masyarakat lebih memahami perbedaan antara lokasi parkir resmi dengan titik yang tidak diperbolehkan untuk parkir.

“Jadi pengendara yang dipungut parkir itu bukan pungutan dari Pemkot Bogor. Semua parkir di kanan (arah dari Jalan Kapten Muslihat), di kiri sudah jelas ada rambu larangan parkir,” bebernya.

Pemkot Bogor selanjutnya meminta masyarakat lebih aktif memastikan keberadaan karcis parkir resmi ketika menggunakan layanan parkir di lokasi yang memang diperbolehkan. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat membedakan aktivitas parkir resmi dengan pungutan yang tidak memiliki dasar.

“Mulai saat ini, masyarakat diminta aktif mempertanyakan karcis parkir resmi kepada juru parkir (jukir) di setiap zona parkir resmi,” kata Jenal.

Menurutnya, pengecekan di lapangan tidak berhenti pada kegiatan penyisiran yang dilakukan kali ini. Jenal meminta petugas melakukan pengawasan secara berkala terhadap sejumlah titik parkir yang sebelumnya telah menjadi perhatian pemerintah daerah.

Sebelumnya, penyisiran jalur parkir juga dilakukan Jenal bersama petugas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan kawasan Sempur. Pengawasan berkala diperlukan untuk memastikan penataan parkir tidak hanya berjalan saat dilakukan inspeksi.

“Petugas saya minta rutin cek berkala di lokasi,” tutupnya.

Editor: IJS