Pemprov Jateng, Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

Foto: Istimewa

SEMARANG, Harnas.id – SEBANYAK 9,7 juta rokok illegal dimusnahkan. Pemusnahan dilaksanakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY. Selain sebagai bentuk penegakkan undang-undang, pemusnahan rokok tanpa cukai resmi tersebut juga untuk mensosialisasikan pentingnya penerimaan cukai rokok bagi masyarakat.

Diketahui, jutaan batang rokok ilegal tersebut dimusnahkan di halaman Kantor Gubernur Jateng di Semarang. Rokok-rokok itu merupakan hasil dari penindakan selama tahun 2022. Modus penyebarannya dilakukan di antaranya memakai jasa travel, transportasi truk dan kurir.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan penanganan rokok ilegal menjadi masih menjadi pekerjaan rumah (PR). Sebab, pabrik rokok ilegal kian menjamur hampir di setiap daerah.

“PR kita makin tidak ringan, karena produk rokok ternyata ada di mana-mana. Jadi, Bea Cukai berjalan, kepolisian berjalan, kejaksaan berjalan, TNI juga ikut. Maka jika kemudian kita bisa mendeteksi, dan kemudian modusnya makin bisa kita ketahui, maka insyaallah tidak terlalu sulit,” ujar Ganjar dalam keterangan tertulis, Selasa (31/1/2023).

Menurut Ganjar upaya penanganan rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Melainkan perlu peran serat masyarakat secara langsung.

“Karena kalau melihat ini diproduksi ada yang home industry, ada pabrik kecil. Jadi bukan tidak kelihatan, itu kelihatan. Kalau masyarakat mengetahui ini bisa melaporkan, kemudian bisa kita tindak,” lanjutnya.

Menanggapi maraknya rokok ilegal, Ganjar membuka tangan bagi para pengusaha untuk berkomunikasi. Selain mencari solusi bersama, juga membuka lebar akses pengurusan izin.

“Pasti diedukasi. Kalau kita menemukan mereka (pengusaha rokok ilegal) bisa diedukasi kalau perlu izin, uruslah izin baik-baik. Tapi mereka kebanyakan tembakan (memalsukan merek). Untuk para pengusaha bisa komunikasi terbuka malah nanti kita edukasi,” tandasnya. (PB/*)