Ketua Umum PERADI SAI Dr Juniver Girsang SH MH | DOK PERADI SAI

HARNAS.ID – Keputusan pemerintah mencabut Pasal 282 dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP), menuai apresiasi. Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Juniver Girsang, ini kabar gembira bagi dunia advokat.

“Kami menyambut baik berita gembira informasi tentang penghapusan Pasal 282 R-KUHP ini,” ujar Juniver kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (19/10/2021).

Dia juga menapresiasi seluruh DPC yang terus mesosialisasikan ancaman kriminalisasi profesi advokat dalam R-KUHP ini. Pemerintah, ujar Juniver, telah mempertimbangkan dan mendengar seruan para advokat untuk menghapus Pasal 282 tersebut.

Peradi-SAI sebelumnya sangat aktif mesosialisasikan bahaya kriminalisasi prefesi advokat dalam R-KUHP. Secara khusus DPN Peradi-SAI membentuk Tim Pengkaji RUU KUHP yang beranggotakan Patra M. Zen, T Mangaranap Sirait, Henry P Siahaan, Subagio Sriutomo, dan Andi Simangungsong.

Pada 19 Agustus 2021, DPN Peradi SAI juga menggelar Webinar Nasional yang menghadirkan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Selain itu mengrimkan surat kepada tim perumus RUU- KUHP dan juga presiden.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi-SAI Patra M Zen menjelaskan bahwa kampanye anti-kriminalisasi profesi advokat adalah bentuk dan wujud kepedulian organisasi advokat. Salah satu peran organisasi advokat yang utama yakni berkontribusi dalam pembentukkan perundang-undangan.

Pasal 282 R-KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta) bagi advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang: mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; serta mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

“Dengan dihapuskannya Pasal 282, advokat tidak lagi tersandera  dan atau gampang dikriminalisasi dalam menjalankan profesinya. Ini adalah sikap yang bijaksana dari pemerintah, menerima masukan-kajian Peradi SAI,” ujarnya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini