Lagi, Pengedar Tembakau Sintetis di Bogor Diringkus

pengedar
Polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis seberat 2,18 gram bruto dan satu buah timbangan digital. Foto : Istimewa.

BOGOR, Harnas.id – F (22), pelaku pengedar narkotika jenis tembakau sintetis atau gorilla diringkus satuan reserse narkoba Polresta Bogor Kota dalam gelaran Operasi Antik Lodaya 2022.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis seberat 2,18 gram bruto dan satu buah timbangan digital.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto, mengungkapkan penangkapan F berawal dari adanya laporan informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika.

Mendapati laporan itu, kemudian unit 3 opsnal sat res narkoba melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang berada di Jalan Veteran, Kebon Kalapa, Bogor Tengah, Jumat (02/12/2022)

“Karena gerak-gerik F mencurigakan, saat itu juga langsung dilakukan penangkapan. Petugas menemukan barang bukti yang disimpan dalam kantong celana,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12/2022).

Kepada polisi, F mendapat tembakau sintetis itu dari H yang dibelinya seharga Rp. 200 ribu. H ditangkap di lokasi yang sama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo permenkes No 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika.