PN Depok Vonis Mati Ayah Pembunuh Anak Kandung

DEPOK,Harnas.id-Terdakwa pembunuhan terhadap putri kandungnya, Rizky Noviandy, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kota Depok, Kamis (20/07/2023). Terdakwa Rizky dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap purinya, Keyla Cantika.

Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Adib ini menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Rizky Noviandy setelah menolak permintaan terdakwa agar majelis hakim menjatuhkan pasal 338 KUHP terkait pembunuhan yang dilakukannya. Namun majelis hakim berkeyakinan bahwa tindakan yang dilakukan memenuhi unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Setelah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim, terdakwa pun melakukan musyawarah dengan penasehat hukumnya. Usai melakukan musyawarah, terdakwa kembali ke kursi pesakitan dan menyatakan akan melakukan upaya hukum.

Usai persidangan penasehat hukum terdakwa, Bambang Purwoto mengatakan

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 1 November 2022. Saat itu terdakwa Rizky Noviandy tengah cekcok dengan sang istri, Nia Islamia. Terdakwa yang sudah mempersiapkan senjata tajam, mengunci istri dan putrinya.

Dengan leluasa, ia pun melakukan penganiayaan kepada istri dan putrinya. Dalam kejadian itu, sang istri mengalami luka parah dibagian mulut dan kepalanya.

Sementara itu, sang putri, Keyla Cantika juga mengalami luka parah di kepala serta tubuhnya. Namun, akibat luka-luka tersebut Keyla meninggal dunia.