Hilang Saham, Salah Seorang Pemegang Saham Kembali Perkarakan Blue Bird

Ilustrasi taxi. Foto: istimewa
JAKARTA, harnas.id – Hilangnya saham di PT Blue Bird Group sudah ada sejak lama, jauh sebelum hilangnya saham di CV Lestiani.
Mulai tahun 1994, Purnomo dan Kresna (putra almarhum Chandra) mengalihkan saham Mintarsih di anak perusahaan PT Blue Bird Taxi (yaitu PT Ziegler) kepada Purnomo dan putra almarhum Chandra. Chandra membuat akta PT Ziegler tanpa menghadirkan Mintarsih.
Mintarsih, salah satu pemegang saham bluebird, mengatakan ada kejadian lain di tahun 2000 di mana saham warisannya hilang dengan cara serupa yaitu sengaja tidak muncul saat akta pembagian harta dibuat.

“Memasuki tahun 2000, terjadi peristiwa yang membuat trauma saya maupun Elliana (salah satu pemegang saham lainnya).” ujar Mintarsih dalam keterangannya, Selasa 18 Juli 2023.

Mintarsih mengatakan untuk kasus kekerasan yang dilakukan oleh Direktur PT Blue Bird Taxi Purnomo dengan bantuan istri, anak dan menantunya, telah menorehkan luka secara fisik maupun psikis kepada Elliana dan ibundanya yang saat itu berusia 74 tahun.

Menurutnya, yang menjadi salah satu saksi mata atas kejadian tersebut merasa terancam pula keselamatannya, setelah menyaksikan insiden itu terjadi di hadapannya.

“Saya juga pernah mengalami upaya penculikan di bulan Juli 2000,” ungkapnya.

Mintarsih mengatakan kasus itu baru terungkap beberapa tahun kemudian setelah dirinya mendapatkan bukti dokumen pembentukan tim yang isinya antara lain menilai dirinya dan Tino sebagai karyawan dan saksi penganiayaan pemegang saham, yang disebut sebagai orang yang berbahaya dan harus “diamankan”.

“Tino kemudian meninggal akibat ditabrak lari, namun saya berhasil lolos dari rencana penculikan yang keji tersebut,” bebernya.

Teror selanjutnya terjadi di penghujung Desember 2000, Mintarsih mengatakan ada beberapa Polisi berbekal surat penangkapan dan penggeledahan badan, pakaian, dan rumah untuk menangkap dirinya dan mengobrak-abrik rumah kediamannya atas dasar laporan perbuatan tidak menyenangkan yang Mintarsih duga, datangnya dari laporan Purnomo.

“Akhirnya pada tahun 2001, saya mengajukan pengunduran diri dari kedudukannya  sebagai wakil direktur di CV Lestari, yang memiliki saham di PT Blue Bird Taxi hingga berdasarkan prosentase saham kepemilikan, berarti pula bahwa Mintarsih memiliki 15 % saham di PT Blue Bird Taxi dan 6,67 % saham warisan,” tuturnya.

Mintarsih mengatakan Kira-kira 12 tahun kemudian Blue Bird berencana menjual sahamnya ke masyarakat untuk keperluan tersebut PT Blue Bird Taxi yang sudah tidak sah dari tahun 1995 sampai 2013 terpaksa mendaftarkan perseroan di Kemkumham.

“Dari upaya ini baru terungkap bahwa saham saya di PT Blue Bird Taxi telah raib,” lanjutnya.

Mintarsih katakan cara yang dilakukan mirip dengan penghilangan harta Mintarsih sebelum-belumnya, yaitu membuat akta Perubahan CV Lestiani secara diam-diam dan rahasia tanpa menghadirkan Mintarsih. Rupanya cara ini ampuh.

“Dalam hal ini saya menggugat sampai 2 kali, namun sayangnya putusannya tidak menang dan tidak juga kalah,” tandasnya.

Dengan membaiknya hukum belakangan ini, Mintarsih mencoba untuk memperkarakan permasalahan hilangnya saham miliknya di PT Blue Bird Taxi dan memilih Kamaruddin Simanjuntak, SH sebagai pengacaranya.