Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. ANTARA | AYU KHANIA KHANIA PRANISITHA

HARNAS.ID – Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membayarkan kompensasi kepada lima korban tindak pidana terorisme.

Tiga orang di antaranya korban terorisme di Poso, Sulawesi Tengah, tahun 2018. Dua lainnya korban terorisme penyerangan Polsek Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur pada 2019.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, penyerahan kompensasi ini merupakan wujud dari implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme. Sebab sejak UU itu terbit, jalan pemulihan bagi korban terorisme makin membaik lantaran negara telah menyatakan bertanggung jawab terhadap seluruh korban terorisme.

“Putusan majelis hakim yang memutuskan memberi kompensasi kepada korban terorisme di Poso dan Wonokromo menambah deretan keberhasilan LPSK membantu para korban tindak pidana terorisme mendapatkan haknya berupa ganti rugi dari negara (kompensasi)” ujar Hasto dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).

Kompensasi diberikan langsung oleh Hasto Atmojo di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Bali, hari ini.

Seperti dikutip Antara, besaran nilai ganti kerugian yang dikeluarkan oleh negara untuk lima korban terorisme tersebut mencapai Rp2.152.439.671. Jumlah ini merujuk putusan pengadilan yang mengadili dua perkara terorisme tersebut.

Sesuai mandat Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme , LPSK menghitung besaran kompensasi dan menyampaikannya kepada para korban terorisme.

Nilai kompensasi yang diberikan kepada korban bervariasi, tergantung jenis kerugian yang dialami. Untuk tiga korban terorisme Poso, besaran kompensasi yang dibayarkan mencapai Rp2.066.195.143, sedangkan untuk dua korban terorisme Wonokromo, kompensasi sebesar Rp 86.244.528.

Tiga korban terorisme Poso itu adalah Yacob Tappi dengan jumlah kompensasi sebesar Rp 100.500.000, Baso Irwanto sebesar Rp 33.250.000 dan Andrew Maha Putra sebesar Rp 1.932.445.143. Sedangkan untuk korban di Wonokromo yaitu Agus Sumarsono dengan jumlah kompensasi Rp 66.244.528 dan Febian Lasadewa Kuncoro Rp 20.000.000.

Dalam catatan LPSK, sejak 2015 hingga kini, jumlah korban dan atau saksi terorisme yang telah mendapat layanan sebanyak 492 orang. Jumlah ini meliputi korban terorisme masa lalu.

Hasto mengatakan, LPSK telah menunaikan hak kepada 55 korban terorisme dari 12 peristiwa dengan total nilai yang telah dibayarkan sebesar Rp 6.434.027.095.

LPSK juga sedang melaksanakan asesmen terhadap 39 orang korban terorisme dalam peristiwa Bom Bali I dan II.

Menurut Hasto sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, Bantuan Kepada Saksi, dan Korban Tindak Pidana terbit, LPSK berkejaran dengan waktu yang mengharuskan permohonan dan data para korban terorisme masa lalu terhimpun seluruhnya di bulan Juni 2020.

Untuk itu, LPSK segera melakukan asesmen serentak terhadap 231 korban terorisme masa lalu, termasuk korban bom Bali I dan II.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini