JAKARTA,Harnas.id-Suasana persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Jakarta Pusat, diwarnai kericuhan. Sejumlah jurnalis mengalami kekerasan, diduga dilakukan para pendukung SYL.
Aksi kekerasan terjadi saat para jurnalis tengah meliput pasca putusan sidang vonis kasus korupsi SYL di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Saat itu jurnalis Kompas TV Bodhya Vimala dan sejumlah jurnalis lainnya tengah menunggu SYL keluar dari ruang persidangan. Namun saat SYL keluar dari ruang sidang, beberapa anggota keluarga menemaninya.
Sementara itu sejumlah personel Kepolisian berupaya menghalau awak media yang hendak mengambil gambar. Upaya Kepolisian ini bertujuan untuk membuka jalan agar SYL dapat berjalan ke luar ruang sidang.
Namun, di barisan tersebut terdapat juga beberapa orang yang diduga merupakan anggota ormas pendukung SYL. Mereka mendorong-dorong wartawan yang sedang meliput.
Saat sejumlah jurnalis hendak meminta tanggapan kepada SYL, tiba-tiba ada salah satu pendukung SYL yang menendang jurnalis Kompas TV.
Akibat kekerasan ini selain mengalami luka ringan, peralatan milik jurnalis juga mengalami kerusakan. Selain jurnalis Kompas TV, korban lain, yakni jurnalis Antara, tvOne dan CNN Indonesia juga mengalami hal yang sama.
Terkait peristiwa itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap sebagai berikut :
-
Mengecam aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah orang yang diduga pendukung SYL kepada jurnalis Kompas TV dan sejumlah jurnalis lainnya.
-
Kekerasan yang menimpa kepada jurnalis Kompas TV merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers
-
Mendorong polisi menangkap pelaku serta diproses secara hukum
-
Kerja jurnalis yang profesional dilindungi oleh konstitusi yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999.
-
IJTI akan mengawal kasus ini hingga tuntas
-
IJTI meminta para jurnalis menjalankan tugasnya secara profesional serta taat kode etik jurnalistik