Soal Larangan Bukber ASN, Dede A Rachim: Kami Laksanakan

BOGOR, Harnas.id — Soal larangan buka bersama (bukber) selama ramadan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat Wakil Wali Kota Bogor Dedie. A Rachim buka suara

Dedie menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) dengan tegas akan melaksanakan arahan dari Pemerintah Pusat terkait larangan bukber ASN atau para pejabat.

“Meski Pemkot Bogor tidak mengeluarkan surat edaran, namun arahan dari Presiden sudah jelas. Hal itu tentu akan dilaksanakan di lingkup ASN Pemkot Bogor,” kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie. A Rachim

Orang nomor 2 di Kota Bogor tersebut menegaskan, Instruksi dari Presiden sudah jelas dan gamblang. Sehingga pihaknya tinggal melaksanakan sesuai arahan.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh ASN di lingkup Pemkot Bogor agar benar-benar mematuhi dan mentaati instruksi tersebut.

“Kita harus pahami maksud arahan tersebut semata-mata untuk kebaikan semua,” pungkasnya

Meski demikian, Dedie tak melarang ketika ASN di lingkup Pemkot Bogor akan mengadakan open house secara terbatas saat lebaran.

“Open house hanya untuk keluarga saja boleh,” tegas dia.

Seperti yang diketahui, larangan bukber para pejabat, tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Adapun arahan Presiden Jokowi terkait pelarangan kegiatan buka puasa bersama bagi pejabat negara dan pegawai pemerintah itu memuat tiga poin utama.

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

(Dimas)