Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengklaim mendengar adanya praktik jual-beli jabatan di Ibu Kota. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kabar itu dilaporkan secara resmi.

“Silahkan bagi masyarakat yang tahu ada dugaan korupsi disekitarnya maka laporkan kepada penegak hukum,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, (25/8/2022).

Ali mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan tindakan jika belum ada laporan. Lembaga Antikorupsi itu juga tidak bisa memproses pihak-pihak tertentu jika tudingannya cuma sebatas opini dan persepsi.

“Namun harus dipastikan karena ditemukannya alat bukti yang proses mendapatkannya pun harus sesuai ketentuan,” ujar Ali.

KPK meminta kabar itu dilaporkan secara resmi. Lembaga Antikorupsi memastikan tidak akan mengabaikan kabar itu.

“Kami akan tindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku setiap laporan yang diterima KPK,” ucap Ali.

Gembong mengaku mendengar adanya praktik jual beli jabatan di ruang lingkup Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, jabatan yang bisa dibeli yakni lurah, kepala seksi satuan kerja perangkat daerah dan camat.

Dia menyebut tiap posisi yang mau dibeli harganya berbeda. Menurut informasi yang didapatnya harganya mulai dari Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.

Editor: Ridwan Maulana