Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Pusat melakukan penyemprotan cairan disinfektan di area ruang sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020). Penyemprotan ini guna mengantisipasi penyebaran virus corona baru (COVID-19). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditutup selama tiga hari, mulai Rabu (7/10/2020)-Jumat (9/10/2020), menyusul dua aparatur sipil negara (ASN) di kantor tersebut terinfeksi COVID-19. Meski begitu, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tetap dilaksanakan terbatas, khusus untuk hal-hal yang bersifat mendesak.

Menurut Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono, penutupan itu mengikuti arahan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun telah melakukan penelusuran dengan metode tes cepat massal untuk para pegawai lainnya. Sedikitnya, 250 pegawai mengikuti pengetesan cepat di PN Jakpus.

“Jumlah sementara yang reaktif dalam tes cepat massal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 40 orang terdiri atas hakim dan ASN,” katanya, Selasa (6/10/2020).

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Agustus 2020, sempat melakukan penutupan sementara akibat adanya kasus COVID-19. Penutupan tersebut dilakukan karena seorang hakim positif terjangkit virus corona yang bersumber dari Wuhan, China itu. Waktu penutupan tersebut dilakukan dalam satu pekan sejak Selasa (25/8/2020)-Selasa (1/9/2020).

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini