Gedung DPR RI | DPR.GO.ID

HARNAS.ID – Keputusan DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10) menuai protes luas dari masyarakat. Keputusan ini dinilai mengabaikan aspirasi rakyat karena tidak sedikit aturan dalam UU Ciptaker yang justru memberikan dampak negatif terhadap pekerja di Indonesia.

Oleh karena itu, protes pun terus menggema di media sosial (medsos) Twitter, Selasa (6/10/2020). Pasalnya, hashtag atau tagar #DPRRIKhianatiRakyat menjadi trending topic.

“Turut berduka cita atas matinya hati nurani wakil rakyat,” cuit akun @Faujijpn_.

Keberatan atas disahkannya RUU Ciptaker menjadi UU antara lain juga disuarakan akun @realyumii.

“Bahkan dengan aksi atau pun non aksi, tak akan ada yang mereka dengar, telinga mereka hanya paham Bahasa setan, jadi sebenernya itu bukan DPR melainkan DPS alias DEWAN PERWAKILAN SETAN,”

Sementara, akun @DikaSastra7 mengatakan, “Katanya kekuasaan tertinggi di tangan rakyat, rakyat protes dihalangi bahkan sampai di jeruji. Katanya bebas mengungkapkan pendapat, tapi ada yang mau bicara mewakili rakyat tapi langsung di bungkam Indonesia tempatnya pejabat rakus!”

Selain #DPRRIKhianatiRakyat, kecaman terkait pengesahan RUU Ciptaker juga diramaikan #OmnibusLawSampah dan #MosiTidakPercaya

Terkait aturan kontroversial dalam UU Ciptaker, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan,  poin yang ditolak buruh antara lain penghapusan Upah Minimum Kota (UMK) bersyarat dan penghapusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Karena UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya,” kata Presiden KSPI Said Iqbail dilansir laman KSPI.

Poin yang menuai sorotan lainnya seperti penolakan terhadap pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu  atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. Termasuk, outsourcing pekerja seumur hidup. Selain itu, poin yang menyebutkan, tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh diberlakukan outsourcing. Padahal sebelumnya, outsourcing dibatasi hanya untuk lima jenis pekerjaan.

Said juga menyebutkan, waktu kerja tetap yang eksploitatif, hilangnya hak cuti dan hak upah atas cuti. Selain itu, cuti haid serta melahirkan bagi pekerja perempuan juga terancam hilang.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini