Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab | TWITTER

HARNAS.ID – Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19 saat menggelar acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lain sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu juga dijerat Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan penjemputan paksa apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan penyidik. 

“Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundang-undangan. Apa upaya paksanya, ada dua dengan pemanggilan atau dengan melakukan penangkapan,” ujar Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020). 

Saat disinggung apakah penyidik akan melakukan penangkapan apabila mangkir dalam panggilan berikutnya, Yusri belum mau menjelaskannya lebih jauh. “Nanti kami masih menunggu,” singkatnya. 

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah memanggil Habib Rizieq sebanyak dua kali terkait kasus pelanggaran prokes pencegahan COVID-19 saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Namun, Habib Rizieq belum memenuhi panggilan tersebut.

Sebelumnya, Yusri menjelaskan, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Sedangkan kepada lima orang lainnya yang juga ditetapkan tersangka  dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta. Kelima tersangka ini panitia acara pernikahan Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggungjawab Keamanan Maman Suryadi, Penanggungjawab Acara Ahmad Sabri Lubis, Kepala Seksi Acara Habib Idrus,

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini