Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Habib Rizieq memenuhi panggilan polisi guna dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020), melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 saat menggelar acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq sebelumnya menjalani pemeriksaan dan dibanjiri 84 pertanyaan oleh penyidik.

“Penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya, tahanan narkoba,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta.

Menurut dia, penahanan demi kepentingan penyidikan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, dan bisa dengan mudah jika sewaktu-waktu ingin dimintai keterangan oleh penyidik. Selama proses pemeriksaan, polisi mengklaim telah berikan segala fasiltas yang layak buat Habib Rizieq.

“Pemeriksaan berlangsung sejak 11.30 WIB-22.00 WIB,” ujar Argo.

Habib Rizieq Shihab menyambangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 saat menggelar acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Rizieq menegaskan bahwa selama ini tidak pernah “lari” pascamenyandang status pesakitan.

“Saya selalu ada di Pesantren Argokultural Markaz Syariah dan tidak ke mana-mana. Itu tempat tinggal saya. Sekali-kali saya ke Petamburan dan Sentul untuk menenggok anak, cucu,” katanya di Polda Metro Jaya, menjawab pertanyaan pewarta perihal keberadaannya selama ini setelah dijerat polisi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020), menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat menggelar acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penyematan status tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 8 Desember 2020. Polisi juga menetapkan lima orang lain sebagai pesakitan dalam perkara ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka dijerat Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Habib Rizieq dinilai melanggar Pasal 160 KUHP. “Dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan enam tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara Muhammad Rizieq Shihab,” kata Yusri.

Tersangka kedua adalah ketua panitia acara pernikahan inisial HU. Kemudian sekertaris panitia inisial A, penanggungjawab keamanan acara inisial MS, penanggungjawab acara SL dan saudara HI sebagai kepala seksi acara.

Habib Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan yang dikaitkan dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dalam perkara pernikahan putrinya. Ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sementara, ancaman Pasal 93 UU Karantina Kesehatan satu tahun penjara. Pasal 160 KUHP masuk BAB V Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.

Pasal itu berbunyi “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.”

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini