Habib Rizieq Shihab (tengah) menyampaikan keterangan kepada pewarta sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Tim Penyidik Polda Metro Jaya masih menggali keterangan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Menurut Sekertaris Umum FPI Munarman, pertanyaan penyidik masih seputar Front Pembela Islam (FPI).

“Sampai pukul 21.00 WIB, Habib Rizieq Shihab masih dikonfirmasi seputar FPI,” katanya di Jakarta, Sabtu (12/12/2020).

Selama berlangsung 11 jam lebih, Habib Rizieq masih menghadapi pertanyaan terkait pokok materi perkara, belum masuk ke substansi materi sangkaan Pasal 160, Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, maupun Pasal 216 KUHP.

Munarman belum mau berkomentar terkait kemungkinan tokoh FPI itu ditahan polisi atas sejumlah sangkaan, di antaranya ujaran kebencian. FPI, ujar Munarman menegaskan, belum menerima surat penahanan terhadap Habib Rizieq dari penyidik.

Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, guna dimintai keterangan sebagai tersangka. Sebelum diperiksa, Rizieq menjalani swab test di Polda Metro Jaya sebagai prosedur dan dinyatakan negatif COVID-19.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini