Gedung Kejaksaan Agung RI | KEJAKSAAN.GO.ID

HARNAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Manajer PT. Merasati Logistik Indonesia (MLI), berinisial T terkait kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan T selaku Manager di PT. Meraseti Logistik Indonesia sebagai tersangka. 

“Penetapan terhadap T yang merupakan pihak swasta ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP–25/F.2/Fd./05/2022 tanggal 19 Mei 2022. Dengan duduk perkara, peranan tersangka T terkuak sempat bekerja sama dengan BHL menyiapkan sejumlah uang yang nantinya diberikan kepada Tersangka TB,” kata Ketut dalam keterangannya, Senin (30/5/2022)

Tersangka T ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022.

TB adalah Tahan Banurea selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

“Guna memperlancar pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (sujel) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI. Tersangka T adalah orang yang melakukan pemalsuan surat penjelasan (sujel) di Jl. Pramuka Jakarta,” kata Ketut.

Kemudian, kata Ketut, setelah dipalsukan oleh T, lantas memberikan kepada BHL untuk digunakan melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.

“Tersangka T adalah orang yang berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui Tersangka TB di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI,” tuturnya.

Adapun T dipersangkakan dengan pasal kesatu primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Editor: Ridwan Maulana