Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab melambaikan tangan saat hendak menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Habib Rizieq memenuhi panggilan polisi guna dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Habib Rizieq Shihab menggugat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran lewat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan yang ditempuh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu terkait penetapannya sebagai tersangka Pasal 160 dan 216 KUHP yang menyangkut kerumunan massa di Petamburan, Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat serta Kepala Subditkamneg turut menjadi pihak tergugat dalam permohonan ini. Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar kepada HARNAS.ID, Selasa (15/12/2020) menyebut dalam gugatan itu, direskrimum (termohon I), kapolda (termohon II) dan kapolri (termohon III).

“Klien kami melayangkan gugatan karena ada sejumlah kejanggalan. Bahkan, penetapan tersangka Habib Rizieq sebagai tersangka cenderung mengada-ada,” katanya.

Poin yang dianggap mengada-ada:

  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah Pasal 160 KUHP yang dikenakan terhadap klien kami sebagai delik materiil, sehingga penerapannya harus pula disandarkan pada bukti materiil, bukan semata-mata berdasarkan selera penyidik.

Harus jelas siapa yang menghasut, dan siapa yang terhasut sehingga melakukan tindak pidana dan telah terbukti bersalah di pengadilan.

Misalnya ada suatu hasutan sehingga menyebabkan orang terhasut membuat kerusuhan, atau anarkisme, lalu diputus bersalah oleh pengadilan, dan telah berkuatan tetap.

Bukti tersebut tidak mungkin ada, karena sebelum ditetapkannya klien kami sebagai tersangka, tidak ada didapati bukti materiil itu.

Oleh karena itu kami berpendapat bahwa Pasal 160 KUHP semata-semata digunakan agar dapat menahan klien kami sebagai orang yang kritis menyuarakan kebenaran.

  • Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga salah jika disangkakan kepada pemohon.

Unsur terpenting dari Pasal tersebut adalah “menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat”.

Tidak adanya bukti penetapan karantina wilayah, juga penetapan kedaruratan kesehatan dalam hal ini Karantina Wilayah dan PSBB yang diumumkan pemerintah pusat cq menteri kesehatan yang diakibatkan langsung oleh perbuatan klien kami, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 49 ayat (3) UU No 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan

Pasal Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditetapkan oleh menteri, kemudian digunakan untuk menjerat klien kami jelas salah dan mengada-ngada, serta tidak disandarkan pada bukti materiil.

  • Hubungan sebab-akibat tersebut di atas harus didukung dengan adanya minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksudkan Pasal 184 KUHAP, karena delik materiil haruslah didukung oleh bukti materiil pula.

Oleh karena tidak adanya bukti materiil yang mendasari penggunaan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai “predicate crime”, dan Pasal 160 KUHP, maka secara otomatis penggunaan Pasal 216 KUHP gugur karena pasal tersebut tidak dapat berdiri sendiri atau harus berkaitan dengan predicate crime-nya.

Tim Advokasi Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan bernomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel itu menyangkut penetapan tersangka dan penahanan oleh pihak kepolisian kepada Habib Rizieq Shihab.

Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan  pencegahan COVID-19 pada acara yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dia dijerat Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Pada Sabtu (12/12/2020), Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka. Penyidik sebelumnya mengultimatum akan menangkap Habib Rizieq, jika tak koperatif memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.

Usai diperiksa intensif sekitar 11 jam, penyidik kemudian menahan Habib Rizieq Shihab di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Polisi menganggap Habib Rizieq perlu ditahan agar tidak melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan bisa dengan mudah jika sewaktu-waktu dimintai keterangan.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini