Petugas memeriksa kelengkapan dokumen sebuah kapal di perairan Sungai Kapuas, Pontianak, Kalimantan Barat | HUBLA.DEPHUB.GO.ID

HARNAS.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar operasi penertiban kelengkapan dokumen berlayar di wilayah perairan sungai Kapuas, Pontianak, Kalimantan Barat dan sekitarnya.

Operasi yang digelar sejak Jumat (6/11/2020) tersebut menyasar kapal yang sedang sandar maupun sedang berlayar. Sejumlah tugboat dan tongkang terjaring operasi penertiban tersebut.

Operasi penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak dan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas I Tanjung Priok itu memeriksa administrasi terkait kelaiklautan kapal, seperti Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)  kapal Gross Ton (GT) 300 hingga GT 7 lebih untuk menjamin  keselamatan berlayar di wilayah kerja KSOP Pontianak.

Dari hasil pemeriksaan kapal, tim menemukan dokumen kapal yang diterbitkan belum memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku. Selain itu, tim juga menemukan ketidaklengkapan pada beberapa dokumen sertifikat alat keselamatan pelayaran kapal.

Kepala KSOP Kelas II Pontianak, R Totok Mukarto mengatakan, operasi penertiban di wilayah kerja KSOP Kelas II Pontianak dilakukan sebagai prioritas terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran yang tidak bisa ditawar-tawar serta harus selalu dijadikan satu pedoman untuk keselamatan palayaran.

“Selain itu, operasi juga dilakukan dalam rangka memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pengguna jasa terkait kelengkapan semua dokumen-dokumen kapal harus sesuai dengan prosedur, guna terjaminnya keselamatan dan keamanan pelayaran,” kata Totok dilansir laman Ditjen Hubla Kemenhub, Sabtu (7/11/2020).

Ia berharap, proses perizinan atau pengukuran kapal serta dokumen kapal tetap harus memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

“Para pengguna jasa juga harus paham, bahwa keamanan dan keselamatan pelayaran adalah hal utama yang harus diprioritaskan khususnya untuk sertifikasi kapal, itu merupakan dokumen penting yang harus dilakukan sesuai SOP dan peraturan yang berlaku serta memenuhi aspek keselamatan,” ujar Totok menegaskan.

Operasi penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan dari KSOP Kelas II Pontianak dan PLP Kelas I Tanjung Priok akan digelar tiga hari kedepan.

Untuk kapal yang terjaring, tim gabungan mencatat identitas kapal beserta awak. Teguran diberikan untuk mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini