Dua kapal ikan asing berbendera Malaysia yang ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan | ANTARA

HARNAS.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan tentang kian maraknya modus pengusaha asing menggunakan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia untuk mencuri ikan di perairan Nusantara.

 “Lagi-lagi modus operandinya seperti itu, mereka menggunakan WNI untuk mencuri ikan di wilayah perairan kita. Ini tentu perlu upaya pembenahan bersama,” ujar Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono dilansir Antara, Senin (2/11/2020).

Pernyataan Pung seiring keberhasilan KKP membekuk dua kapal ikan asing berbendera Malaysia yang melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka. Bersama kedua kapal tersebut turut diamankan delapan awak kapal warga negara Indonesia (WNI).

Menurut Pung, hal tersebut harus menjadi perhatian karena pengusaha Malaysia cenderung mengeksploitasi awak kapal tersebut untuk mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.

Berdasarkan data KKP, selama kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, 78 kapal ikan ditangkap dengan rincian 59 Kapal Ikan Asing (KIA) serta 19 Kapal Ikan Indonesia (KII). Kapal-kapal ikan asing itu terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 16 KIA berbendera Filipina, 15 KIA berbendera Malaysia, dan 1 KIA berbendera Taiwan.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tb Haeru Rahayu mengemukakan, dua kapal ikan asing berbendera Malaysia yang melakukan illegal fishing di WPP-NRI 571 Selat Malaka, dibekuk Sabtu (31/10/2020).

“Penangkapan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang terjadi di Selat Malaka pada Sabtu (31/10). Kedua kapal tersebut sempat melawan dengan cara kabur, namun berhasil ditangkap,” kata Tebe sapaan akrab Tb Haeru Rahayu.

Tebe menjelaskan, Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang dinakhodai oleh Kapten Albert Essing berhasil melakukan penghentian, pemeriksaan, dan penahanan terhadap dua kapal berbendera Malaysia dengan alat tangkap trawl tersebut.

Kapal dan seluruh awak berkewarganegaraan Indonesia telah berada di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Tebe memaparkan, kedua kapal diduga melakukan pencurian ikan di WPP-NRI 571 Selat Malaka dan disangkakan melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 juncto Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 98 juncto Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini