Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat menindak pelanggaran protokol kesehatan di sebuah kafe di kawasan Kembangan, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) | ANTARA

HARNAS.ID – Dua kafe di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, dikenai sanksi karena melanggar protokol kesehatan di tengah pemberlakuana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Imbasnya, kedua kafe harus tutup sementara waktu. lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19). dan harus tutup sementara waktu.

“Sanksi berupa penutupan 1×24 jam pada dua kafe,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Sanksi tersebut diberikan pada Sabtu (12/12/2020) malam saat Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat melakukan operasi yustisi.

“Kafe yang ditindak aparat Satpol PP Jakarta Barat adalah Namlapan Joglo Cafe dan Sejenak Kopi. Pada dua kafe tersebut, aparat menemukan tak ada jaga jarak antarpengunjung.

Selain itu, jumlah pengunjung kafe tersebut melebihi kapasitas yang diperbolehkan selama PSBB. Terlebih lagi, tidak ada pemeriksaan suhu tubuh dan pendataan pada para pengunjung.

Sesuai Peraturan Gubernur 101 Tahun 2020 dan SK Kepala Dinas Pariwisata nomor 259 tahun 2020, dua kafe ini dikenai sanksi dan dibuatkan berita acara pemeriksaan.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini