Mahasiswa Universitas Pakuan Unjuk Rasa Menolak Revisi UU Nomor 60 Tahun 2024 di Bogor

Mahasiswa Universitas Pakuan berunjuk rasa di Tugu Kujang, Bogor, pada 22 Agustus 2024, menolak revisi UU Nomor 60 Tahun 2024 dengan pembakaran ban dan orasi. Foto: Harnas.id

Harnas.id, Bogor – Puluhan mahasiswa dari Universitas Pakuan menggelar aksi demonstrasi di sekitar Tugu Kujang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Berdasarkan pantauan Metrobogor.com di lokasi, puluhan mahasiswa yang mengenakan kaos berwarna hitam dengan tegas menolak revisi Undang-undang (UU) Nomor 60 Tahun 2024.

Aksi demonstrasi ini bahkan diwarnai dengan pembakaran ban mobil di tengah jalan, yang menyebabkan kemacetan lalu lintas tak terhindarkan.

Salah satu demonstran, Ilham, menyatakan bahwa ia bersama rekan-rekannya menolak keras revisi UU tersebut.

“Saya menolak keras karena revisi ini hanya menguntungkan pemerintah,” ujarnya singkat.

Selain itu, terdengar pula orasi keras dari peserta lain yang menggunakan pengeras suara.

“Tolak Revisi UU Pilkada!” seru peserta demonstrasi lainnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah aturan terkait ambang batas pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60 Tahun 2024.

Dalam putusan MK tersebut, ambang batas pencalonan Gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara dari hasil pemilihan legislatif sebelumnya. Namun, sehari setelah putusan MK, DPR dan pemerintah segera mengadakan rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.

Dalam revisi UU Pilkada, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya menyesuaikan putusan MK dengan membuat pelonggaran ambang batas yang hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Ketentuan tersebut kemudian menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada, yang disepakati hanya dalam waktu sekitar 3 jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah dalam pemilihan legislatif tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi di parlemen.

Editor : IJS