
Harnas.id, PONTIANAK – Praktik penyelundupan komoditas pangan impor melalui jalur perbatasan kembali menjadi sorotan. Kali ini, aparat gabungan bersama sejumlah instansi terkait memusnahkan ribuan kilogram bawang impor ilegal yang diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi di wilayah perbatasan Malaysia.
Pemusnahan dilakukan di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (21/5/2026), sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap aktivitas perdagangan ilegal yang dinilai merugikan negara sekaligus berpotensi membahayakan masyarakat. Komoditas yang dimusnahkan terdiri dari bawang putih, bawang bombai, bawang merah hingga bawang beri.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan instansi terkait, mulai dari Tim Kejaksaan Agung RI yang diwakili Sesjampidum Agus Sahat Lumban Gaol, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri KBP Derry Agung Wijaya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Emilwan Ridwan, Bea Cukai Kalbar, Barantin, Dinas Lingkungan Hidup Kalbar, hingga jajaran Polda Kalbar.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satgas Gakkum Lundup terkait dugaan peredaran bawang impor ilegal asal Malaysia. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan komoditas tersebut tersimpan di dua gudang berbeda di wilayah Kalimantan Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, bawang impor tersebut diduga masuk tanpa dilengkapi dokumen resmi, baik dokumen karantina, izin impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun. Pelaku disebut melakukan pemesanan sekitar delapan ton bawang setiap minggu dengan estimasi nilai perputaran bisnis mencapai Rp24,96 miliar per tahun.
Dalam proses pemusnahan, aparat memusnahkan sejumlah komoditas dengan rincian:
- Bawang putih: 9.680 kilogram
- Bawang bombai: 7.340 kilogram
- Bawang merah: 2.193 kilogram
- Bawang beri: 1.719 kilogram
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, KBP Derry Agung Wijaya, menegaskan bahwa penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga tata niaga pangan tetap sehat dan sesuai aturan hukum.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kami akan senantiasa bekerjasama dengan penegak hukum lainnya dan tetap konsisten untuk melakukan pengawasan dan penindakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat,” ujar Derry.
Menurutnya, pemusnahan dilakukan karena komoditas bawang termasuk barang yang mudah rusak dan dikhawatirkan berpotensi membahayakan kesehatan apabila kembali diedarkan ke masyarakat tanpa pengawasan resmi.
Selain menindak pelaku, aparat juga akan meningkatkan pengawasan di jalur-jalur perbatasan yang kerap digunakan sebagai akses masuk barang ilegal. Jalur tikus di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia selama ini memang menjadi perhatian aparat karena sering dimanfaatkan untuk aktivitas penyelundupan berbagai komoditas.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat sejumlah pasal terkait hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen, dan KUHP. Polri juga memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur ilegal di wilayah perbatasan guna mencegah masuknya barang impor tanpa prosedur resmi,” tutup Derry.
Editor: IJS










