Majelis Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Terdakwa Perkara Penggelapan Bisnis Sparepart

JAKARTA,Harnas.id-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dua terdakwa kasus penggelapan spare part kendaraan bermotor yang mengakibatkan kerugian korbannya hingga Rp 500 juta, Selasa (26/09/2023).

Sidang kasus penggelapan dengan modus kerja sama jual beli spare part kendaraan bermotor ini mengagendakan pembacaan eksepsi. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak eksepsi yang di ajukan dari kedua terdakwa, HBJ dan AON.

Banyaknya unsur pidana yang dilakukan kedua terdakwa menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menolak eksepsi tersebut. Usai membacakan eksepsi, Majelis Hakim pun langsung menjadwalkan sidang pada minggu depan dengan agenda menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Pada sidang sebelumnya pengajuan eksepsi, kuasa hukum terdakwa meminta Jaksa Penuntut Umum agar menggugurkan status terdakwa. Permohonan ini disebabkan karena kuasa hukum terdakwa menilai ada kerancuan dalam proses kerja sama antara terdakwa dengan korban.

Sebelumya Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dan menahan terdakwa HBJ dan AON dalam proses penyidikan. Dalam penyidikan pihak Kepolisian, terungkap bahwa kasus tersebut berawal dari ajakan kedua terdakwa kepada korban Tan Kok Eng untuk berbisnis spare part kendaraan bermotor pada tahun 2020.

Kala itu, HBJ dan AON meminta uang Rp 500 juta sebagai modal bisnis. Namun pada kenyataannya, perjanjian bisnis tidak berjalan semestinya.

Akibat merasa ditipu, korban Tan Kok Eng melaporkan HBJ dan AON ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan tersebut bernomor LP/B/130/1/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat tentang pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Karena dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari Jakarta Pusat, kasus ini pun naik ke pengadilan.