Aset Kasus First Travel Masih Bertengger di Gedung Barang Bukti Kejari Depok

DEPOK,Harnas.id-Kasus First Travel merupakan kasus yang sempat menghebohkan khalayak di tahun 2017 lalu. Pasalnya, selain menjerat puluhan ribu korban, jasa travel umroh dan haji itu juga menyedot keuntungan hingga triliunan rupiah bagi pemilik perusahaan.

Kasus penipuan berkedok travel ibadah haji dan umroh itu dilakukan sepasang suami istri, Andika Surachman dan Annies Devitasari Hasibuan. Sejak beberapa tahun lalu, pasutri ini sudah menjalani vonis pengadilan, masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara.

Sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang mereka lakukan pun kini sudah disita negara, diantaranya sejumlah mobil mewah.

Mobil-mobil mewah itu kini masih disimpan di gedung Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Menurut Kepala Kejari Kota Depok, Mia Banulita, pihaknya telah merawat aset-aset kasus First Travel tersebut dengan baik.

“Aset First Travel kita kelola, kita simpan dengan baik. First Travel cukup banyak, ada aset bergerak dan tidak bergerak,” ujar Mia kepada awak media, Rabu (09/08/2023).

Mia tidak menjelaskan secara terperinci jumlah aset tersebut. Namun ia mengatakan bahwa aset-aset tersebut tersebar di wilayah Kota Depok.

“Kalau aset tak bergerak itu tersebar di wilayah Depok, ada aset tanah dan sebagainya. Kalau aset bergeraknya kami simpan di tempat khusus dan memang harus kita rawat, karena memang membutuhkan perawatan yang baik,” paparnya.

Mia menegaskan, aset kasus First Travel belum dilelang, menunggu proses.

“Kebanyakan di sini (aset) Pandawa, ada lebih dari 20 unit. Sebagian sudah kami selesaikan dan kita rampas untuk negara dengan cara kita lelang. Kalau First Travel belum,” jelasnya.

Berdasarkan dari informasi yang dihimpun, jumlah aset kendaraan milik bos First Travel yakni:

  1. Satu mobil Daihatsu Sirion atas nama pemilik Andika S, nomor polisi B 288 UAN, tahun 2014

  2. Satu mobil Honda HRV atas nama Esti Agustin, warna putih mutiara nomor polisi B 233 STY

  3. Satu mobil Ford Ranger, double cab base, tahun pembuatan 2007, warna hitam metalik, nomor polisi B 9002 EWM

  4. Satu mobil Nissan X-Trail, tahun pembuatan 2006, warna hitam, nomor polisi B 2264 RFP

  5. Satu mobil Honda City GD8 1.5 IDSI AT, tahun pembuatan 2003, warna biru muda metalik, nomor polisi B 19 EL

  6. Satu mobil Toyota Hiace Commuter warna putih mutiara, nomor polisi DK 9282 AH

  7. Satu mobil Toyota Vellfire 26 2.4 AT tahun 2014, warna putih noka, nomor polisi F 797 FT, STNK dan BPKB asli atas nama Anniesa Hasibuan

  8. Satu mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.5 tahun 2013, warna putih noka, atas nama terdakwa 1

  9. Satu mobil Volkswagen Caravelle 2.0 TDI tahun 2014, warna putih noka

  10. Satu mobil Fortuner 2.5 warna putih noka, tahun 2015, nomor polisi B 28 KHS

  11. Satu mobil Hummer H2 62 SUV tahun 2009

Namun demikian, Mia Banulita mengklaim, saat ini hanya ada lebih dari dua aset kendaraan First Travel yang masih ada di Kejari Depok. “Kendaraan lebih dari 2 unit,” pungkasnya.