Warga berolahraga di Taman Puring, Jakarta, Minggu (21/3/2021). Seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, sebanyak tiga hutan kota dan 25 taman kota di DKI Jakarta telah dibuka kembali untuk umum, salah satunya adalah Taman Puring | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Pemprov DKI Jakarta tengah mempersiapkan keputusan untuk memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang akan berlaku mulai Selasa (23/3/2021).

Riza menjelaskan Pemprov DKI akan mengikuti aturan perpanjangan PPKM mikro yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat sampai dengan 5 April mendatang.

“Mudah-mudahan hari ini Pak Gubernur akan mengeluarkan (keputusan) perpanjangan,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/3/2021).

Riza mengatakan kemungkinan besar aturan PPKM yang akan diperpanjang tersebut tidak berbeda jauh dengan PPKM sebelumnya termasuk untuk pelonggaran-pelonggaran yang diberlakukan hari ini. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan untuk penerapan PPKM.

“Insya Allah tidak ada satu (perubahan) yang berarti, sama seperti sebelumnya, mungkin ada beberapa perubahan,” kata Riza.

Riza mengatakan, dengan penerapan PPKM atau PSBB ketat di Jakarta sebelumnya, kasus penyebaran COVID-19 di Jakarta bisa lebih terkendali.

Hal tersebut terlihat dari data kesembuhan pasien COVID-19 yang mencapai 96,4 persen, dan angka kematian yang hanya berada di 1,7 persen saja, yang disebut Riza akibat warga masyarakat DKI Jakarta berhasil menjalankan protokol kesehatan secara disiplin.

“Komitmen kami terus untuk meningkatkan 3T dan masyarakat minta bantuan untuk terus melaksanakan prokes atau 3M,” kata Riza.

Data teranyar angka kumulatif kasus COVID-19 di Jakarta per tanggal 21 Maret sebanyak 370.582 kasus. Dari angka kumulatif tersebut, 357.100 pasien dinyatakan sembuh, 7.322 pasien masih dalam perawatan dan 6.160 orang dinyatakan meninggal dunia.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini