HARNAS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menelusuri akun-akun penyebar video porno artis mirip Gisella Anastasia dan Jessica Iskandar.
Terungkap, tiga akun penyebar video porno mirip kedua artis itu telah dihapus. Namun, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini tengah melakukan profiling akun-akun penyebar.
“Saat ini kami masih mengejar siapa penyebar pertamanya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).
Yusri menjelaskan, upaya itu seiring langkah Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus video porno mirip artis Gisella Anastasia (Gisel) dan Jessica Iskandar (Jedar) ke tahap penyidikan.
“Kemarin sore kami gelar perkara awal untuk laporan yang mirip Saudari G dan Saudari JI, hasilnya adalah dari tindak penyelidikan naik ke tingkat penyidikan,” ujar dia.
Menurut Yusri, penyidik meningkatkan status laporan tersebut karena terpenuhinya unsur pidana yang dipersangkakan dalam laporan terkait video asusila tersebut. Unsur pidana kasus tersebut terkait penyebaran konten asusila yang diatur dalam Undang-Undang (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pembuatan konten pornografi yang diatur dalam UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Intinya kami kejar di sini adalah siapa yang menyebarkan pertama kali dan yang sengaja menyebarkan secara masif,” ujar Yusri menegaskan.
Sebelumnya, pengacara berinisial FD meminta kepolisian mengusut dalang peredaran rekaman video tak senonoh tersebut. Kemudian FD melampirkan sejumlah akun media sosial. Kombes Pol Yusri Yunus pun menyatakan, penyidik tidak terkendala meski sebagian akun telah dihapus oleh pemiliknya. “Tidak masalah buat penyidik ternyata memang kita ketahui bersama jejak digital tidak akan pernah hilang sampai kapan pun.”
Editor: Aria Triyudha