Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Penyidikan dugaan pidana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) memasuki babak baru. Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka ke jaksa peneliti. 

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan, pada tahap pertama Bareskrim melimpahkan berkas perkara lima tersangka pekerja bangunan.

“Proses tahap satu terhadap lima tersangka pekerja bangunan berinisial T, H, S, K, dan IS. Selain itu berkas perkara mandor berinisial UAM juga telah dilimpahkan ke jaksa peneliti,” kata Ferdy di Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Lebih lanjut, kata Ferdy menjelaskan, pihaknya setelah ini akan berkoordinasi dengan tim jaksa peneliti untuk memastikan kelengkapan berkas perkara enam tersangka yang sudah dilimpahkan.

Sementara itu, masih ada dua tersangka yang berkas perkaranya belum dilimpahkan. Kedua tersangka tersebut yaitu Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.

Polisi sebelumnya menyimpulkan kebakaran gedung utama Kejagung terjadi karena open flame atau nyala api terbuka yang diduga kuat berasal dari bara api rokok para pekerja bangunan tersebut. 

Padahal, lantai enam gedung itu tidak diperbolehkan merokok. Atas perbuatannya, seluruh tersangka disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini