Sejumlah mahasiswa mengikuti aksi long march di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (7/10/2020). Aksi tersebut sebagai bentuk protes pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap dapat merugikan para buruh dan dunia pendidikan. ANTARA | ASPRILIA DWI ADHA

HARNAS.ID – Aparat kepolisian dibantu Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Jakarta Selatan berupaya menyekat wilayah guna mengantisipasi kerumunan massa yang berunjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Kamis (8/10/2020). Sedikitnya, 25 personel dari Sudinhub dikerahkan untuk membantu polisi mengamankan aksi demonstran.

“Sejak Senin (5/10/2020), kami sudah bergabung dengan kepolisian, melakukan penyekatan di perbatasan dengan Tangerang Selatan,” kata Kepala Sudin Perhubungan Kota Jakarta Selatan Budi Setiawan.

Menurut Budi, sedikitnya lima titik lokasi penyekatan perbatasan dengan wilayah Tangerang Selatan, yakni Jalan Juanda Ciputat, Jalan Haji Buang Pondok Ranji, Jalan Pahlawan Rempoa, Jalan Mars Raya Ciputat Timur, dan Jalan Cirendu Raya. Permintaan dilakukan penyekatan oleh personel Sudin Perhubungan, berlangsung hingga hari ini.

“Sudin Perhubungan Jakarta Selatan mendukung di lima titik penyekatan tersebut, masing-masing lima personel,” ujarnya.

Dari hasil penyekatan yang dilakukan selama tiga hari belum ada massa aksi yang melintas di lima titik tersebut. Namun, upaya mencegah massa aksi berunjuk rasa terkait penolakan UU Cipta Kerja di Gedung Parlemen, Senayan, terus dilakukan kepolisian. Kemarin, 64 pelajar dari berbagai sekolah diamankan polisi saat kedapatan berjalan kaki bergerombol di kolong Semanggi.

Mereka hendak menuju Gedung DPR/MPR RI untuk ikut berunjuk rasa. Sejumlah elemen masyarakat dan buruh, sebelumnya juga menggelar aksi menolak  pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR pada sejumlah lokasi di wilayah Jakarta. Rencananya, hari ini elemen buruh kembali menyampaikan pendapat di muka umum, menolak pengesahan UU Cipta Kerja ciptaan Parlemen itu.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini