Ilustrasi penggundulan hutan | WALHI.OR.ID

HARNAS.ID – Pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR dinilai turut berimbas negatif terhadap komitmen perlindungan hutan di Indonesia. Berdasarkan analisis Yayasan Madani Berkelanjutan, risiko hilangnya seluruh hutan alam akan semakin meningkat apabila pasal-pasal yang melemahkan aturan perlindungan hutan dan lingkungan hidup dalam UU Cipta Kerja diterapkan.

“Ada lima provinsi di Indonesia yang terancam akan kehilangan seluruh hutan alamnya akibat laju penggundulan hutan (deforestasi),” kata Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan Teguh Surya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).

Dia menjelaskan, lima provinsi tersebut adalah Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Provinsi Bangka Belitung, dan Provinsi Jawa Tengah.

“Provinsi Riau akan kehilangan seluruh hutan alamnya di tahun 2032, Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan akan kehilangan seluruh hutan alamnya pada tahun 2038, Provinsi Bangka Belitung akan kehilangan seluruh hutan alamnya pada tahun 2054 dan Provinsi Jawa Tengah akan hilang seluruh hutan alamnya pada tahun 2056,” kata Teguh memaparkan.

Lebih lanjut, Teguh mengungkapkan, analisis spasial Yayasan Madani Berkelanjutan menunjukkan adanya 3,4 juta hektare tutupan hutan alam di dalam izin sawit (HGU, IUP, dan izin lain yang belum definitif termasuk izin lokasi), yang seharusnya dapat diselamatkan berdasarkan evaluasi perizinan perkebunan yang dimandatkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 (moratorium sawit).

Dengan adanya tambahan permintaan CPO yang begitu besar akibat kebijakan biodiesel serta semakin dipermudahnya izin sawit untuk ekspansi ke kawasan hutan, kesempatan Indonesia untuk menyelamatkan hutan alam dalam periode moratorium sawit akan hilang.

“Apabila 3,4 juta hektare hutan alam tersebut hilang, Indonesia akan gagal mencapai komitmen iklimnya karena akan melampaui kuota deforestasi sebesar 3,25 juta hektare pada 2030,” ujar Teguh.

Menurut dia, lebih memprihatinkan lagi, analisis Yayasan Madani Berkelanjutan menunjukkan 75,6 persen  atau setara 143 juta hektare dari seluruh luas daratan Indonesia yang mencapai 189 juta hektare adalah area silang sengkarut izin dan perlindungan hutan serta lahan di Indonesia.

“Dengan silang sengkarutnya izin dan perlindungan hutan serta lahan di Indonesia ini menunjukkan UU Cipta Kerja bukan jawaban yang diharapkan oleh  investasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan,” kata Teguh menambahkan.

Ia menambahkan, pemerintah dan DPR seharusnya memprioritaskan perbaikan tata kelola lingkungan hidup dan sumber daya alam serta memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi guna meningkatkan perekonomian nasional.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini