Direktur Regident Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. ANTARA | FILES

HARNAS.ID – Tiga dari lima tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19 pada acara yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya

“Sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta (13/12/2020).

Ketiga tersangka yaitu Haris Ubaidilah sebagai Ketua Panitia acara Maulid Nabi, Habib Idrus sebagai Kepala Seksi Acara dan Ali Alwi Alatas sebagai Sekretaris Panitia.  Mereka mendatangi Mapolda Metro Jaya didampingi pengacara.

Selanjutnya polisi melakukan pengecekan kesehatan tersangka sebagai bagian dari protokol kesehatan selama pemeriksaan.

“Ketiganya kMI swab test antigen dan hasilnya adalah negatif. pukul 02.00 WIB kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Polisi juga memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk istirahat hingga menjelang pagi. “Pagi, kami lanjutkan lagi pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut,” ujarnya.

Yusri menambahkan ketiga tersangka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang (UU) tentang Kekarantina Kesehatan.

Selain tiga orang tersangka tersebut, masih ada dua lainnya yaitu Maman dan Ahmad Shabri. Mereka masing-masing berperan sebagai Penanggungjawab bidang Keamanan dan  Penanggungjawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.

Polda Metro Jaya mengultimatum Maman dan Ahmad Shabri untuk menyerahkan diri.

“Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri. Polda Metro memberikan dua opsi, pertama menyerahkan diri atau akan kami tangkap,” kata Yusri menegaskan.

Dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19  di Petamburan, Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya secara keseluruhan menetapkan enam orang tersangka.

Selain Habib Rizieq Shihab, lima orang ditetapkan tersangka, yaitu Panitia Acara Pernikahan Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggungjawab Keamanan Maman Suryadi, Penanggungjawab Acara Ahmad Shabri Lubis, Kepala Seksi Acara Habib Idrus. Kelima orang ini dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini