Polri Terapkan Ganjil Genap saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025, Diawasi ETLE

Ilustrasi kemacetan kendaraan saat arus mudik lebaran | IST

Harnas.id, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) arus. Rekayasa lalu lintas ini akan diawasi oleh sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah ruas tol.

“Penindakan terhadap pelanggar akan dilakukan melalui ETLE statis,” ujar Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, Senin (24/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa pengendara yang melanggar aturan ganjil genap tidak akan dikenakan tilang manual, melainkan akan dialihkan ke jalur arteri jika terdeteksi melanggar. Penindakan langsung hanya akan diberlakukan untuk pelanggaran tertentu.

“Pelanggar tidak akan diputar balik, tetapi akan diarahkan ke jalur alternatif yang tidak menerapkan sistem ganjil genap. Pemberlakuannya pun hanya di ruas jalan tertentu dengan panjang yang bervariasi,” jelasnya.

Adapun skema ganjil genap akan diterapkan pada beberapa titik, di antaranya:

  • Km 31 – Km 98 Tol Tangerang-Merak

  • Km 47 Tol Jakarta-Cikampek – Km 414 Tol Semarang-Batang

Sistem ini akan mulai diberlakukan pada Kamis (27/3/2025) pukul 14.00 WIB hingga Minggu (30/3/2025) pukul 24.00 WIB.

Selain penerapan ganjil genap, Korlantas Polri juga telah menyiapkan strategi rekayasa lalu lintas lainnya, seperti contraflow dan one way, guna mengurai kepadatan di Tol Jakarta-Cikampek selama puncak arus mudik Lebaran 2025.

Editor: IJS