
Harnas.id, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merespons usulan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menghapuskan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Polri menyatakan bahwa usulan tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Tentu jika ini merupakan masukan yang konstruktif, kami akan menghargai dan menjadikannya bagian dari upaya peningkatan pelayanan bagi masyarakat,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).
Trunoyudo menjelaskan bahwa penerbitan SKCK telah sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) huruf K Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Menurutnya, SKCK merupakan bagian dari pelayanan kepolisian yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat, terutama dalam keperluan melamar pekerjaan.
“Setiap masyarakat yang ingin membuat SKCK akan kami layani. SKCK juga diterbitkan berdasarkan permintaan masyarakat, misalnya untuk kebutuhan melamar pekerjaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa SKCK tidak hanya digunakan untuk keperluan administrasi, tetapi juga berperan dalam mencatat riwayat kriminalitas seseorang guna kepentingan pengawasan dan pengendalian keamanan.
“SKCK memiliki manfaat dalam meningkatkan keamanan, memudahkan proses administrasi, serta membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan di masyarakat,” tambahnya.
Terkait usulan penghapusan SKCK, Trunoyudo menegaskan bahwa Polri akan tetap membuka ruang diskusi guna mencari solusi terbaik. Jika memang SKCK dianggap sebagai hambatan bagi eks-narapidana dalam memperoleh pekerjaan, maka Polri siap mengevaluasi kebijakan yang ada.
Sebelumnya, Kemenkumham mengusulkan agar SKCK dihapus karena dianggap menghambat eks-narapidana dalam mencari pekerjaan. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kemenkumham, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan bahwa usulan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, dan telah dikirimkan ke Mabes Polri pada Jumat (21/3/2025).
“Beberapa narapidana mengeluhkan bahwa dengan adanya persyaratan SKCK, masa depan mereka seolah tertutup. Mereka merasa mendapat hukuman seumur hidup karena sulit mendapatkan kehidupan yang layak akibat stigma sebagai mantan narapidana,” ujar Nicholay.
Ia menambahkan bahwa usulan penghapusan SKCK telah melalui kajian akademis maupun praktis, dengan tujuan agar mantan narapidana bisa mendapatkan kesempatan hidup yang lebih baik dan tidak kembali terjerumus dalam tindak kriminal.
Polri akan terus mengkaji usulan ini dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan keamanan dan hak-hak mantan narapidana dalam memperoleh pekerjaan.
Editor: IJS
Bagikan ini:
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp