Presiden Prabowo Bahas Permasalahan Pagar Laut di Tangerang Bersama Menteri KKP

foto: Istimewa

Harnas.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan ke Istana Merdeka pada Senin (20/1/2025). Pertemuan tersebut membahas permasalahan pembangunan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Banten, yang dilakukan tanpa izin resmi.

Dalam keterangannya usai pertemuan, Menteri Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa pembangunan pagar laut tersebut melanggar Undang-Undang Cipta Kerja. UU ini mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut untuk memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).

“Kami menemukan pembangunan pagar laut di Tangerang, Banten, dilakukan tanpa izin. Hal serupa juga terjadi di Bekasi,” ujar Sakti.

Sebagai langkah awal, KKP telah melakukan penyegelan terhadap konstruksi ilegal tersebut. Proses identifikasi untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab masih berlangsung.

Sakti juga menyoroti adanya sertifikat kepemilikan di dasar laut seluas 30 hektare yang dianggap ilegal. Presiden Prabowo menegaskan agar kasus ini diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku.

“Presiden mengarahkan agar penyelidikan dilakukan hingga tuntas. Jika terbukti ilegal, maka wilayah tersebut harus kembali menjadi milik negara,” kata Sakti.

Penanganan kasus ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut (Bakamla), guna memastikan langkah yang diambil sesuai koridor hukum.

“Kita harus melakukan tindakan secara bersama-sama agar tidak ada kesalahan. Jika tidak ada hak kepemilikan yang sah, maka wilayah tersebut akan diambil alih oleh negara,” imbuhnya.

Sakti juga menekankan bahwa pembangunan pagar laut tanpa izin dapat memperparah abrasi di wilayah pesisir. Oleh karena itu, langkah cepat dan tepat harus diambil untuk melindungi ekosistem laut dan kawasan pesisir dari kerusakan lebih lanjut.

Arahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian laut Indonesia. Dengan penyelesaian kasus ini, diharapkan masalah serupa tidak akan terulang di masa mendatang.