Ilustrasi pemeriksaan penumpang kapal terkait pencegahan penyebaran COVID.19 | HUBLA.DEPHUB.GO.ID

HARNAS.ID – Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau seluruh perusahaan atau operator pelayaran mengantisipasi lonjakan penumpang pada cuti bersama yang ditetapkan pemerintah terkait peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 28 Oktober hingga 30 Oktober 2020.

“Kami menghimbau kepada seluruh perusahaan atau operator pelayaran yang mengoperasikan kapal penumpang agar melaksanakan langkah-langkah yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Dirjen Hubla Kemenhub R Agus H Purnomo dilansir laman Ditjen Hubla Kemenhub, Senin (26/10/2020).

Sesuai Keputusan Presiden RI No 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020, antara lain menetapkan tanggal Rabu (28/10/2020) dan Jumat (30/10/2020) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada Kamis (29/10/2020) dan merupakan hari libur nasional. Oleh karena jika ditambah Sabtu (31/10/2020) dan Minggu (1/11/2020), ada lima hari libur pada pekan depan.

Agus menekankan agar seluruh perusahaan atau operator pelayaran yang mengoperasikan kapal penumpang maupun pengguna jasa angkutan laut untuk mengikuti, memperbarui dan menerapkan ketentuan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang dikeluarkan oleh instansi terkait. 

“Pihak operator diminta untuk mengatur penerapan jaga jarak dan melakukan pengendalian jumlah antrean apabila terjadi antrean calon penumpang pada loket pelayanan tiket di kantor pusat maupun cabang,” kata Agus menegaskan.

Selain itu, Agus menjelaskan, operator terminal atau pelabuhan penumpang agar menyediakan sarana pengecekan dan melaksanakan pemeriksaan bersama tim gabungan pada akses utama keluar dan masuk terminal penumpang.

Lebih lanjut, pihak Syahbandar juga diminta untuk melakukan koordinasi maupun pembaruan informasi dengan pemerintah daerah terkait status penerapan serta masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan juga dengan Gugus Tugas COVID-19 Daerah terkait penetapan status Zona Merah Penyebaran COVID-19. 

Selain itu, Syahbandar juga diingatkan untuk mengoordinasikan tim gabungan yang terdiri dari Syahbandar, penyelenggara pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, polisi, TNI, pemerintah daerah. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah, Operator Terminal dan instansi terkait lainnya.

Tim Gabungan itu nantinya akan ditugaskan untuk melakukan pengaturan, pengendalian, pengawasan, serta pencatatan pelaporan pengecualian kapal penumpang yang masih beroperasi dan kegiatan bongkar muat kapal barang dalam rangka pemantauan kelancaran distribusi logistik di wilayah masing-masing. Termasuk, melaporkan perkembangan melalui aplikasi Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (SIASATI).

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini