Puluhan warga binaan Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas IIA Yogyakarta dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Terpidana hukuman mati atas kepemilikan narkotika jenis heroin Marry Jane, bersama 87 warga binaan Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas IIA Yogyakarta dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Total ada 88 warga binaan yang dipindah. Pemindahan warga binaan ini karena telah beroperasinya Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari yang menampung warga binaan dalam jumlah banyak,” kata Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Masyarakat DIY Gusti Ayu di Gunung Kidul dikutip Antara, Rabu (10/3/2021).

Dia mengatakan dari 88 binaan yang dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari, 40 persen merupakan narapidana dalam kasus narkotika. Hal ini dikarenakan kasus narkotika masih mendominasi kasus hukum selama ini di DIY.

Selanjutnya, dari 88 warga binaan tersebut, enam orang di antaranya merupakan berkewarganegaraan asing, dan lainnya merupakan warga DIY.

“Mereka juga telah membaur dengan napi lain, mengingat sudah menjalain sepertiga hingga seperempat hukuman yang ditetapkan,” katanya.

Gusti Ayu juga mengatakan pihaknya tidak memberikan perlakukan khusus bagi Marry Jane karena bersangkutan telah membaur dengan warga binaan lainnya, sikapnya pun juga sudah banyak berubah.

“Penempatannya menjadi satu, tadi juga sudah dicek oleh kejaksaan dan instansi lain ruang mana yang menjadi tempat Marry Jane. Dia juga dalam kondisi sehat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari Ade Agustina mengatakan kapasitas Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari sebanyak 250 orang. Gedung permasyarakatan ini dilengkapi dengan CCTV dan 71 petugas yang berjaga pengamanan. 

Selama ini, warga binaan mendapatkan pelatihan dan pendampingan keterampilan seperti salon, kerjainan, jahit, catering, dan lainnya.

“Selama menjalani tahanan mereka tetap mendapatkan pelatihan keterampilan kerja. Sehingga mereka setelah keluar memiliki keahlian untuk mencari pekerjaan yang layak,” kata Ade Agustina.

Selain 88 warga binaan yang dipindahkan ada satu bayi berusia dua bulan yang juga ikut dipindahkan oleh petugas. Adapun bayi tersebut merupakan anak dari satu warga binaan yang terjerat kasus narkoba, yaitu kepemilikan gorila.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, bayi diperkenankan mengikuti ibunya di dalam tahanan terhitung dari usia 0 sampai dengan usia 2 tahun. Selebihnya akan dikembalikan ke keluarganya.

“Bayi itu lahir saat ibunya menjalani masa tahanan kasus narkoba. Dia baru 6 bulan menjalani hukuman,” kata Gusti Ayu.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini