Dedie Rachim Beberkan 154 Aplikasi Layanan, Pemkot Bogor Bidik Predikat Informatif 2026

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim Menyampaikan Presentasi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 di Bandung (Dok. Pemkot Bogor)
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim Menyampaikan Presentasi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 di Bandung (Dok. Pemkot Bogor)

Harnas.id, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memaparkan capaian dan strategi keterbukaan informasi publik di hadapan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat. Presentasi tersebut menjadi bagian dari Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2026 yang digelar di Gedung Jabar Command Center, Kota Bandung, Jumat (6/11/2026).

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, hadir langsung menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat. Penilaian ini menjadi salah satu tahapan untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam proses evaluasi, tim KI Jawa Barat yang dipimpin Erwin Kustiman dan Egia Riska Fazrin memeriksa kesiapan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama maupun PPID Pelaksana. Aspek yang diperiksa mencakup Daftar Informasi Publik (DIP), regulasi, fasilitas layanan, hingga inovasi digital yang melibatkan kebutuhan masyarakat.

Salah satu inovasi yang turut dipaparkan adalah Pasti Tuntas dengan Parhan atau Pastikan Status Adminduk Tuntas dengan Kerja Sama Paket Registrasi Hak Anak. Program tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor mengembangkan layanan informasi yang terhubung dengan kebutuhan administrasi masyarakat.

Pemkot Bogor juga mengandalkan 154 aplikasi layanan untuk memperluas akses informasi publik. Salah satunya Bogor Single Window (BSW), yang dirancang sebagai sistem layanan satu pintu atau one gate service, termasuk untuk mengakses informasi dan menyampaikan pengaduan melalui aplikasi SiBadra.

Upaya tersebut menjadi modal bagi Kota Bogor untuk mempertahankan predikat Badan Publik Informatif. Sebelumnya, Kota Bogor berhasil memperoleh predikat Informatif pada 2024 dan 2025. Pemkot menilai keterbukaan informasi tidak cukup dipandang sebagai pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dedie Rachim mengatakan, tantangan keterbukaan informasi semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi. Arus informasi yang bergerak cepat membuat pemerintah perlu memastikan data yang disampaikan kepada masyarakat tetap tersedia, mudah diakses, dan sesuai kebutuhan.

Menurutnya, Pemkot Bogor tidak hanya mengembangkan pelayanan berbasis digital, tetapi juga mempertahankan akses layanan secara langsung. Untuk itu, desk pelayanan informasi telah disediakan di 35 perangkat daerah agar masyarakat tetap memiliki pilihan untuk mengajukan permohonan secara tatap muka.

“Saat ini capaian Kota Bogor, khususnya terkait keterbukaan informasi publik, sudah baik di tengah tantangan yang luar biasa. Kita membuat desk di 35 perangkat daerah dan dari sana kehadiran tatap muka maupun permohonan informasi publik tidak begitu banyak. Tahun 2026 ini ada 59 permohonan yang langsung mendatangi desk,” ujarnya.

Selain memperluas kanal pelayanan, Pemkot Bogor juga mengevaluasi jenis informasi yang paling banyak dicari masyarakat. Dari data akses layanan yang dihimpun, kebutuhan terkait administrasi kependudukan menjadi salah satu informasi yang paling banyak mendapat perhatian.

“Kemudian kami dalami apa harapan masyarakat, apa keinginan masyarakat kepada pemerintah. Ternyata dari sekian banyak data informasi yang kita sajikan, masyarakat itu sebenarnya lebih ke urusan-urusan kependudukan, layanan kependudukan,” ujarnya.

Temuan tersebut menjadi bahan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor untuk mengembangkan layanan administrasi kependudukan. Fokusnya mencakup penyediaan informasi dan pelayanan yang dapat diakses masyarakat, baik melalui mekanisme terbuka maupun terbatas sesuai ketentuan.

“Salah satu yang bisa kita identifikasi dari data jumlah masyarakat yang mengakses layanan kependudukan adalah kemudahan atau keinginan untuk memperbaharui data maupun menambah dan merubah data kependudukan,” ujarnya.

Dedie menjelaskan, masih ada warga yang secara administratif tercatat sebagai penduduk daerah asal meskipun sudah menetap di Kota Bogor. Persoalan lainnya adalah data kependudukan yang belum diperbarui sesuai kondisi terbaru.

Salah satu contohnya berkaitan dengan perubahan status keluarga. Anak yang sudah menikah, misalnya, masih tercatat dalam kartu keluarga (KK) orang tua dengan status sebagai pelajar. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kemudahan akses untuk memperbarui data administrasi kependudukan.

“Sehingga dengan adanya optimalisasi kita bisa memastikan data informasi yang dibutuhkan masyarakat bisa tersedia,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dedie juga memaparkan perkembangan pembangunan Command Center Kota Bogor yang saat ini masih berlangsung. Fasilitas tersebut dirancang tidak hanya sebagai pusat pengelolaan data dan informasi masyarakat, tetapi juga akan mengusung konsep layanan kedaruratan.

Keberadaan Command Center nantinya akan diintegrasikan dengan pusat layanan PPID Kota Bogor. Pengembangan fitur secara bertahap diharapkan dapat menghubungkan berbagai kebutuhan informasi dan pelayanan pemerintah dalam satu sistem.

“Ini bagian dari informasi yang dikaitkan dengan pusat PPID Kota Bogor, yaitu di Command Center. Ini akan terus dikembangkan fitur-fiturnya. Semua yang sudah kami lakukan Insya Allah tujuan e-government tercapai,” ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bogor, Ana Ismawati, Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, Sekretaris Disdukcapil Mugi Lastono, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dian Intannia Lesmana, serta Tim IKP.

Editor: IJS