Harnas.id, Bogor – Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Mabes Polri berhasil mengungkap praktik kecurangan di SPBU 34-16712, yang berlokasi di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (19/3/2025), setelah ditemukan bukti manipulasi takaran bahan bakar menggunakan perangkat elektronik canggih.
Dalam konferensi pers, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa SPBU ini menggunakan perangkat elektronik tersembunyi yang dapat dikendalikan melalui handphone. Perangkat ini memungkinkan operator untuk mengurangi takaran bahan bakar secara diam-diam.
“Ini pertama kali ditemukan, di mana ada pemasangan perangkat elektronik yang bisa dikendalikan dengan sistem remote dari handphone,” ungkap Budi Santoso.
Ia juga menjelaskan bahwa akibat manipulasi ini, setiap pengisian 20 liter BBM berkurang sekitar 750 ml, atau sekitar 4 persen dari takaran seharusnya. Jika dihitung dalam setahun, kecurangan ini mengakibatkan kerugian hingga Rp 3,4 miliar.
Menanggapi temuan ini, SPBU 34-16712 resmi disita dan tidak diperbolehkan beroperasi. Pemerintah dan aparat kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam praktik serupa.
“Kami akan terus mengawasi SPBU lain agar tidak ada lagi kecurangan yang merugikan masyarakat,” tegas Budi Santoso.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam transaksi pengisian BBM.
Chaerudin/ibenk