
Harnas.id, JAKARTA– Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuka persoalan yang lebih luas.
Bukan hanya soal dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk, KPK kini melihat perkara tersebut sebagai pintu masuk untuk mendalami kemungkinan adanya praktik serupa di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Salah satu fakta yang menjadi sorotan adalah besarnya barang bukti yang diamankan. KPK menyita uang dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Jumlah tersebut disebut KPK sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangan lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan besarnya nilai barang bukti tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pendalaman penyidikan.
“Ya, angka Rp106,3 miliar ini menjadi salah satu barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan yang terbesar,” kata Budi, Rabu (16/9/2026).
Besarnya uang yang diamankan membuat penyidikan tidak berhenti pada dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK menyatakan masih akan menelusuri kemungkinan adanya praktik lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN.
Budi menyebut perkara HGB ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melihat lebih jauh apakah terdapat “bilik-bilik” lain yang diduga menjalankan praktik serupa.
“Ini adalah pintu masuk untuk kemudian KPK masuk lebih dalam lagi, melihat lebih luas lagi apakah masih ada bilik-bilik lain yang diduga juga melakukan praktik-praktik serupa. Artinya kita tidak berhenti di tahapan ini,” ujar Budi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa fokus penyidik mulai bergerak dari satu perkara konkret menuju kemungkinan pengembangan perkara berdasarkan temuan selama proses penyidikan.
Namun, sejauh ini KPK belum menyatakan bahwa seluruh pihak atau aktivitas di lingkungan ATR/BPN terlibat dalam praktik korupsi. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga mengungkap adanya dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Artinya, penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengurai dugaan transaksi terkait HGB, tetapi juga kemungkinan adanya aliran pemberian lain yang berhubungan dengan kewenangan pejabat di sektor pertanahan.
KPK masih menelusuri barang bukti yang telah diamankan untuk melihat hubungan antara para pihak, transaksi, serta keputusan yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
“Kami masih akan terus update perkembangan penyidikannya, termasuk barang bukti-barang bukti yang nantinya juga dalam perkembangan,” kata Budi.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.
Mereka yakni Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi, pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen; Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq; serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. Berdasarkan keterangan KPK yang dikutip ANTARA, Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK telah menahan delapan tersangka tersebut untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Besarnya barang bukti dalam perkara ini membuat pertanyaan mengenai asal-usul dan peruntukan uang menjadi bagian penting dari penyidikan.
KPK perlu mengurai apakah seluruh uang tersebut berkaitan langsung dengan dugaan suap dan gratifikasi yang sedang disidik atau terdapat bagian lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara berbeda.
Sejumlah uang juga ditemukan dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. ANTARA melaporkan KPK menyita antara lain Rp896 juta dari Rizal Pahlevi, Rp8 juta dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Rp49,5 juta dari Sontang Coin Manurung.
Di titik inilah pengembangan perkara menjadi penting. Bukan sekadar berapa besar uang yang ditemukan, tetapi untuk kepentingan apa uang tersebut disiapkan, siapa pemberi dan penerimanya, serta apakah terdapat pihak lain yang menikmati atau mengendalikan aliran dana tersebut.
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan bergantung pada hasil penyidikan KPK dan pembuktian di proses hukum berikutnya.
Untuk sementara, KPK memastikan penyidikan masih berjalan. Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru yang menunjukkan adanya pihak lain atau dugaan tindak pidana lain yang berkaitan.
Kasus HGB Bogor dengan barang bukti Rp106,3 miliar itu pun kini tidak hanya menjadi perkara dugaan suap pertanahan. Perkembangan penyidikan akan menentukan apakah OTT tersebut berhenti pada delapan tersangka atau justru membuka rangkaian perkara lain di lingkungan ATR/BPN.
Editor: IJS










